Blora, Harianblora.com – Beberapa waktu lalu, Senin
(9/2/2015), Harianblora.com memberitakan tentang aduan berkaitan biaya nikah di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dinilai
mahal oleh beberapa satu warga. Menurut aduan tersebut, ada warga yang membayar
biaya nikah sampai Rp. 1.000.000 bahkan Rp. 1.200.000. (Baca juga: Biaya Nikah di Todanan Dinilai Mahal).
Meluruskan
Merespon hal
itu, Purwanto Penghulu di KUA Todanan menilai bahwa itu tidak benar. Sebab, KUA
memiliki regulasi jelas dari dan taat aturan. “Kalau nikah
di KUA, itu gratis-tis alias tidak bayar, kalau bedol atau di rumah, tempat
lain, atau di mana, itu hanya Rp 600.000, itu saja kami menyuruh mereka
mentranfer sendiri lewat Bank. Jadi aduan itu mungkin harus diteliti, dan kalau
bisa pihak yang merasa mahal bisa datang langsung ke KUA Todanan,” jelasnya,
Rabu (12/2/2015) siang.
Kemenag, sebelumnya
sudah menetapkan untuk biaya pencatatan nikah hanya Rp 600.000 untuk di luar KUA.
Sedangkan jika pernikahan dilakukan di KUA, maka masyarakat tidak membayar biaya
pencatatan alias gratis.
Menurut Purwanto, sesuai PP No :
48 Tahun 2014, biaya nikah di KUA Todanan adalah Rp 0,- dan Biaya nikah di luar
kantor (bedolan) adalah Rp 600.000. “Kemudian
jika di masyarakat muncul omongan/isu/pernyataan yang mengatakan bahwa biaya
nikah di KUA Todanan sampai 1 juta atau Rp 1.200.000,- itu tidak benar,” kata
dia.
Hal itu bisa dicek, lanjutnya, biaya
nikah sampai 1 juta/Rp 1.200.000 itu mungkin diglobal atau jumlah total dengan
biaya administrasi lainnya seperti biaya administrasi desa (pologoro), biaya
administrasi kecamatan (apalagi jika ditambah dengan surat dispensasi camat
bagi pendaftaran nikah yang kurang dari 10 hari kerja), biaya suntik TT di Puskesmas,
biaya transportasi modin atau P3N.
“Jika persyaratannya belum
lengkap, bisa ditambah lagi dengan biaya administrasi pengurusan/pembetulan
surat-surat kelengkapan pendaftaran nikah lainya karena terkadang masih ada
persyaratan yang kurang betul, misal tidak punya akta kelahiran, KK dan KTP
yang status perkawinannya atau nama dan tanggal lahirnya salah, dan sebagainya,”
ujar dia.
Yang jelas, lanjutnya, biaya
nikah yang masuk ke KUA Todanan adalah sesuai dengan PP No 48 Tahun 2014. “Kalau
lebih dari itu, KUA tidak tahu-menahu. Itu urusan P3N dan sohibul hajat, karena
yang punya kajat biasanya pasrah bongkoan dengan moden atau P3N. Yang punya hajat
tidak mau ikut ke KUA pada waktu pendaftaran,” bebernya.
Menurut penghulu
tersebut, pihak yang mengeluarkan biaya nikah sampai Rp 1.200.000 atau Rp
1.000.000 itu karena ia dipasrahkan atau bongkokan kepada Modin atau
orang lain. “Kalau diurus sendiri, ya biayanya kalau di KUA gratis, kalau di
rumah ya Rp 600.000 itu sesuai aturan. Tapi kalau bongkokan, namanya
saja orang sibuk atau di luar kota, bisa jadi biaya itu untuk biaya riwa-riwi Modin,
karena mereka juga butuh transportasi dan hal-hal lain,” terangnya kepada
Harianblora.com.
Kalau bisa, lanjut Purwanto, yang mau nikah harus datang
sendiri, jangan diwakilkan atau bongkokan biar gak mahal. “Wong KUA juga
terbuka lebar untuk masyarakat, kita bekerja untuk melayani masyarakat. Kalau
ada aduan biaya mahal, langsung saja datang ke kantor,” tukas dia.
Nikah di KUA itu, kata dia, gratis tidak bayar. “Ada pun
yang membayar mahal sampai Rp. 1.200.000, itu karena mereka pengen praktis dan bongkokan
kepada orang lain,” pungkasnya. (Red-HB13/Foto: KUA).
0 comments:
Post a Comment