Blora, Harianblora.com - Tiga begal di Kabupaten Blora ditangkap anggota Reskrim Polres Blora sedangkan yang lain berhasil kabur. Seperti yang dilansir Humas Polri, Selasa (3/2/2015), tiga tersangka
berhasil diamankan adalah inisial J atau Juwanto warga Desa Sidoharjo, Kecamatan
Wejadijaksa Pati, kedua adalah W alias Waris warga Desa Ketitang Batangan Pati dan G alias Galih warga
desa Sukogunung Kenduruan Tuban.
Dari lansiran Humas Polri, korban tersebut adalah Nyamirah Binti Pandi. Ia berumur 45 tahun dan beragama Islam. Nyamirah adalah warga Desa Wulung Rt 03 Rw VI Kel. Wulung, Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang sehari-hari memiliki pekerjaan status swasta.
Awalnya, pada Minggu (1/2/2015) sekitar pukul 19.30 Wib, korban bersama dengan saksi berangkat dari rumahnya menuju Kabupaten Blora menggunakan R4 Pick up Mitsubishi T120SS, warna hitam dengan nomor polisi K 1830 NN. Mobil tersebut membawa palawija berupa kedelai kacang dan cabai.
Saat sampai di Desa Lemahputih, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora di tanjakan jalan raya Blora – Randublatung, di depan kendaraan korban ada mobil truk yang berajalan pelan-pelan saat di tanjakan.
Saat korban membunyikan klakson untuk tanda, namun justru ada beberapa orang turun dari bak truk tersebut dan kemudian menghampiri korban dan saksi. Mereka mengacungkan golok dengan maksud mengambil alih mobil yang dikemudikan korban dan saksi tersebut.
Saat itu, saksi dipukul dengan menggunakan sebatang kayu dan korban dipaksa untuk melucuti barang berharga seperti kalung emas berat 4 gram dan cicin emas berat 1 gram serta uang tunai sebesar ± Rp 12.000.000,-(Dua Belas Juta Rupiah) turut diminta oleh pelaku. Kemudian, korban dan saksi diikat dengan menggunakan lakban dan dibuang di tengah hutan oleh pelaku.
Namun, beruntung ada petugas Kepolisian yang sedang berpatroli, sehingga segera menolong kedua korban dan melaporkan kejadian tersebut. Atas kejadian diatas korban menderita kerugian materi sebesar ± Rp 100.000.000 seratus juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Blora.
Saat ini, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu meliputi 1 unit R4 Pick up Mitsubishi T120SS warna hitam dengan nomor polisi K 1830 NN. Juga 1 unit dump truck Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi H 1308 UW dan juga 1 batang kayu jati.
Dari tindakan tersebut, para tersangka akan diancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih. Juga disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 KUHP. Menurut keterangan polisi dari Humas Polri, ancaman hukuman mereka selama 12 tahun penjara. (Red-HB12/Humas Polres Blora/Foto: Kompas).
Dari lansiran Humas Polri, korban tersebut adalah Nyamirah Binti Pandi. Ia berumur 45 tahun dan beragama Islam. Nyamirah adalah warga Desa Wulung Rt 03 Rw VI Kel. Wulung, Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang sehari-hari memiliki pekerjaan status swasta.
Awalnya, pada Minggu (1/2/2015) sekitar pukul 19.30 Wib, korban bersama dengan saksi berangkat dari rumahnya menuju Kabupaten Blora menggunakan R4 Pick up Mitsubishi T120SS, warna hitam dengan nomor polisi K 1830 NN. Mobil tersebut membawa palawija berupa kedelai kacang dan cabai.
Saat sampai di Desa Lemahputih, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora di tanjakan jalan raya Blora – Randublatung, di depan kendaraan korban ada mobil truk yang berajalan pelan-pelan saat di tanjakan.
Saat korban membunyikan klakson untuk tanda, namun justru ada beberapa orang turun dari bak truk tersebut dan kemudian menghampiri korban dan saksi. Mereka mengacungkan golok dengan maksud mengambil alih mobil yang dikemudikan korban dan saksi tersebut.
Saat itu, saksi dipukul dengan menggunakan sebatang kayu dan korban dipaksa untuk melucuti barang berharga seperti kalung emas berat 4 gram dan cicin emas berat 1 gram serta uang tunai sebesar ± Rp 12.000.000,-(Dua Belas Juta Rupiah) turut diminta oleh pelaku. Kemudian, korban dan saksi diikat dengan menggunakan lakban dan dibuang di tengah hutan oleh pelaku.
Namun, beruntung ada petugas Kepolisian yang sedang berpatroli, sehingga segera menolong kedua korban dan melaporkan kejadian tersebut. Atas kejadian diatas korban menderita kerugian materi sebesar ± Rp 100.000.000 seratus juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Blora.
Saat ini, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu meliputi 1 unit R4 Pick up Mitsubishi T120SS warna hitam dengan nomor polisi K 1830 NN. Juga 1 unit dump truck Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi H 1308 UW dan juga 1 batang kayu jati.
Dari tindakan tersebut, para tersangka akan diancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih. Juga disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 KUHP. Menurut keterangan polisi dari Humas Polri, ancaman hukuman mereka selama 12 tahun penjara. (Red-HB12/Humas Polres Blora/Foto: Kompas).
0 comments:
Post a Comment