Blora, Harianblora.com – Nasib nahas kini harus dilalui oleh JS (44). Sebab, diduga lakukan pungli, mantan Kepala Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ini diperiksa Polres Blora. Tak lama ini, JS diperiksa oleh unit 2 Satreskrim Polres Blora Unit Tipikor berkaitan dengan dugaan pungli. Ia diduga melakukan pungli di desanya dalam penyertifikatan tanah prona pada tahun 2013 lalu.
Pemeriksaan oleh unit 2 Polres Blora |
Dari keterangan penyidik, pungutan kepada warga Gedebeg itu dilakukan JS ketika dirinya masih menjabat Kepala Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen pada tahun 2013. JS telah menyalahgunakan posisinya untuk melakukan pungli kepada beberapa warga yang menyertifikatan tanahnya, yaitu kurang-lebih sebesar Rp 500.000 per orang.
Padahal, saat itu JS telah mengetahui kalau penyertifikatan Prona itu telah dibiayai pemerintah dengan anggaran APBN. Diperkirakan, uang yang terkumpul adalah sebesar Rp 150 juta yang mengakibatkan JS harus berurusan dengan polisi.
Seperti yang dilansir Humas Polres Blora, Rabu (11/2/2015), melalui Kasatreskrim AKP Asnanto, Kapolres Blora AKBP Mujiyono ketika dikonfirmasi membenarkan tengah menangani perkara mantan Kades Gedebeg berinisial JS tersebut.
Kasatreskrim Asnanto mengatakan sudah komitmen memproses semua bentuk tindak pidana korupsi. ”Kami sudah komitmen untuk memproses semua bentuk tindak pidana korupsi sesuai dengan undangundang yang berlaku,” tegas dia.
Dalam melancarkan aksinya, JS membentuk panitia mini. Hal itu dilakukan setelah kegiatan sosialisasi dari BPN di Kantor Balai Desa Gedebeg pada 28 Februari 2013. Panitia mini tersebut bermaksud untuk mengelabuhi masyarakat dalam menarik biaya operasional penyertifikatan tersebut.
Dari perbuatan JS tersebut, penyidik Polres Blora menyangka mantan Kepala Desa Gedebeg tersebut merugikan warga secara mandiri yang dipakai dasar adalah kebijakan pemerintah yang mestinya bertujuan untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. (Red-HB11/Foto: Humas Polres Blora).
0 comments:
Post a Comment