Blora, Harianblora.com – Anggota DPR RI menggelar sosialisasi Pilkada di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora yang berada di Jalan Halmahera, nomor 10, Kelurahan Jetis, Kecamatan Kota, Kabupaten Blora tak lama ini. Perwakilan DPR RI tersebut adalah Arwani Thomafi anggota Komisi II DPR RI yang melakukan reses dan menyosialisasikan terkait revisi UU Pilkada.
Arwani Thomafi (kiri) saat di kantor KPU Blora. |
Reses atau masa reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung. Hal itu sudah dilakukan Arwani di Kabupaten Blora.
Kedatangan Arwani tersebut adalah dalam rangka reses dan memastikan pemilihan bupati dan wakil bupati atau pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat dipastikan bakal digelar Desember 2015 mendatang. Arwani saat di kantor KPU Blora didampingi Wakil Bupati Blora Abu Nafi dan Ketua KPU Blora Arifin.
Politisi PPP tersebut menyosialisikan hal-hal penting terkait revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam penjelasannya, Arwani menyatakan pasangan calon yang dipilih nantinya secara paket (bupati dan wakil bupati). Pilkada juga digelar satu putaran. Jadi pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak yang menang.
”Pemilihan akan berlangsung satu putaran, karena ketentuan ambang batas kemenangan dihapuskan,” tutur polisi muda tersebut pada Kamis (26/2/2015).
Tak hanya membahas soal revisi UU Nomor 1 Tahun 2015, Arwani juga menyatakan terkait syarat usia dan pendidikan bagi pasangan calon yang tidak mengalami perubahan sebelumnya. Selain itu, untuk ketentuan uji publik yang semula terdapat dalam UU Nomor 1 saat ini dihapuskan.
Syarat perolehan kursi bagi parpol, kata dia, untuk bisa mengajukan pasangan calon dan dukungan masyarakat bagi calon perseorangan mengalami kenaikan. Yaitu perolehan kursi bagi parpol naik 5 persen. Sementara syarat dukungan bagi perseorangan naik 3,5 persen.
Dari perhitungan tersebut untuk Kabupaten Blora, ujar dia, syarat partai politik supaya dapat mengajukan calon, minimal harus memperoleh 9 kursi. Sedangkan bagi calon perseorangan untuk bisa mendaftar sebagai calon harus didukung minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk. (Red-HB12/RK/Foto: Yud/Lin).
0 comments:
Post a Comment