Blora, Harianblora.com - Warga Dukuh Klatak, Desa Doplang, Kabupaten Blora yang sebelumnya diberitakan akan dihukum, kini bebas dan terbukti tidak bersalah. Kepada Harianblora.com, Senin (2/2/2015) sore, ia mengklarifikasi kebenaran bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus penangkapan. "Saya hanya dititipi, gak tahu kalau isinya itu," ujarnya via telepon.
Setelah kasus ini dan dalam pengembangannya, ia terbukti tak bersalah dan tidak membenarkan berita yang beredar di media massa. Sebab, ia tidak ikut-ikutan dalam kejahatan itu dan hanya dititipi benda haram dan saat itu ia tak tahu apa-apa.
Ia juga mengaku, pemberitaan di Timur Ekspres pada 25 Januari 2015 dan Harianblora.com pada 28 Januari 2015 dalam perkembangannya, kurang sesuai apa yang terjadi di lapangan. (Baca juga berita di Timur Express: 3 Pengedar Ganjar Diringkus). Dalam perkembangan kasus ini, warga Blora yang berinisial Anto (22) tidak terbukti bersalah. Bahkan, secara langsung ia mengklarifikasi berita di Harianblora.com pada Senin (2/2/2015) sore.
Pihaknya berharap agar warga Blora tidak salah sangka dan salah paham atas kejadian tersebut. Sebab, saat itu ia hanya menerima titipan barang haram saat ia bekerja di Kantin KM. Cakalang, dan tidak tahu kalau isinya ternyata barang haram. (Baca juga: Dititipi Benda Terlarang, Warga Doplang Blora Akan Dihukum).
Kepada Harianblora.com, dalam perkembangan kasus pengedaran narkoba tersebut, ia mengaku tidak tahu apa-apa atas kasus yang sudah diberitakan Timur Express tersebut. Ia juga berharap, semua warga Blora (Red-HB20/Foto: Timur Express).
Setelah kasus ini dan dalam pengembangannya, ia terbukti tak bersalah dan tidak membenarkan berita yang beredar di media massa. Sebab, ia tidak ikut-ikutan dalam kejahatan itu dan hanya dititipi benda haram dan saat itu ia tak tahu apa-apa.
Ia juga mengaku, pemberitaan di Timur Ekspres pada 25 Januari 2015 dan Harianblora.com pada 28 Januari 2015 dalam perkembangannya, kurang sesuai apa yang terjadi di lapangan. (Baca juga berita di Timur Express: 3 Pengedar Ganjar Diringkus). Dalam perkembangan kasus ini, warga Blora yang berinisial Anto (22) tidak terbukti bersalah. Bahkan, secara langsung ia mengklarifikasi berita di Harianblora.com pada Senin (2/2/2015) sore.
Pihaknya berharap agar warga Blora tidak salah sangka dan salah paham atas kejadian tersebut. Sebab, saat itu ia hanya menerima titipan barang haram saat ia bekerja di Kantin KM. Cakalang, dan tidak tahu kalau isinya ternyata barang haram. (Baca juga: Dititipi Benda Terlarang, Warga Doplang Blora Akan Dihukum).
Kepada Harianblora.com, dalam perkembangan kasus pengedaran narkoba tersebut, ia mengaku tidak tahu apa-apa atas kasus yang sudah diberitakan Timur Express tersebut. Ia juga berharap, semua warga Blora (Red-HB20/Foto: Timur Express).
0 comments:
Post a Comment