Cepu, Harianblora.com - Tak lama ini, Gunawan Hadi Saputra, Direktur PT. GEO Cepu Indonesia (PT. GCI) mengatakan telah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam eksploitasi minyak dan gas (migas) di blok Cepu.
Pihaknya juga membantah bahwa PT GCI tidak mengantongi izin UKL-UPL dalam eksploitasi minyak dan gas di blok Cepu. Pasalnya, selama ini berbagai pihak menuduh bahwa PT GCI tak mengantongi izin.
Selain itu, PT GCI juga mengklaim pihaknya telah mengantongi ijin dan pernah di urus pihak STEM (Sekolah Tinggi Enenrgi dan Migas) Cepu selaku konsultan lingkungan.
Gunawan mengatakan selaku perusahaan yang ditunjuk Pertamina EP sebagai pengelola migas di empat area blok Cepu, pihaknya selalu taat asas dan prosedur operasional migas sesuai aturan yang ada.
"Meski sebenarnya kami meneruskan ijin ekploitasi migas milik Pertaminan EP, tetapi kami telah mengurus semua perizinan dengan melibatkan konsultan diantaranya pihak STEM" ujarnya seperti yang dilansir oleh Kabar Jateng tak lama ini.
Dalam perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dengan pertamina EP, menurut Gunawan sudah mengantongi ijin operasional di 4 wilayah/area ekploitasi. Keempat daerah tersebut meliputi area Semanggi, Nglobo, Ledok, Kalengan.
Menurut Gunawan, keempat area iti tidak ada yang melanggar perizinan ekploitasi sesuai perjanjian kerjasama. Gunawan selaku Direktur PT GCI juga mengaku semua perizinan tidak ada masalah sesuai perjanjian dalam KSO. "Untuk detailnya bisa ditanyakan langsung ke Pertamina EP di Jakarta sesuai dalam perjanjian KSO" paparnya.
Sebelumnya, sudah ramai diberitakan di media massa bahwa selama ini beberapa pihak mempertanyakan aktivitas operasional ekploitasi migas PT. GCI yang dinilai tidak mengantongi izin UKL/UPL. PT. GCI tersebut banyak yang menilai telah melanggar ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LH No. 5/2008 tentang tatakerja komisi Amdal untuk pertambangan migas.
Di sisi lain, menurut Zaenul Arifin, LSM Jaringa Lingkungan Blora dalam rillisnya tak lama ini menerangkan bahwa jika memang PT. GCI tidak/belum mempunyai AMDAL,UKL/UPL, maka bisa dikatakan dan dikategorikan telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 109 UU No.32/2009.
Padahal, sesuai salinan surat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro tertanggal 31 Desember 2014 yang ditandatangi oleh kepala BLH Tedjo Sukmono, tentang pemberitahuan informasi tentang Kegiatan PT. Geo Cepu Indonesia di wilayah Bojonegoro menerangkan ada titik ekploitasi PT. GCI yang tidak mengantongi ijin UKL/UPL. Diantaranya sumur KW 36 di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Warga Blora, khususnya Cepu, berharap agar polemik tersebut segera selesai dan dituntas dengan sebaik-baiknya. Menurut Rasdiono (45) warga Cepu, sebaiknya antara LSM dan pihak PT GCI ketemu langsung dan menyelesaikannya dengan proses hukum. "Kalau keduanya saling menyerang, saya yakin tak bakal selesai, karena keduanya sama-sama klaim-klaiman," paparnya kepada Harianblora.com, Selasa (20/1/2015). Ia berharap, pihak PT GCI juga harus terbuka, karena kalau tak terbuka, tak mungkin LSM ngoyak-ngoyak soal perizinan. (Red-HB23/Foto: Nsr).
Pihaknya juga membantah bahwa PT GCI tidak mengantongi izin UKL-UPL dalam eksploitasi minyak dan gas di blok Cepu. Pasalnya, selama ini berbagai pihak menuduh bahwa PT GCI tak mengantongi izin.
Selain itu, PT GCI juga mengklaim pihaknya telah mengantongi ijin dan pernah di urus pihak STEM (Sekolah Tinggi Enenrgi dan Migas) Cepu selaku konsultan lingkungan.
Gunawan mengatakan selaku perusahaan yang ditunjuk Pertamina EP sebagai pengelola migas di empat area blok Cepu, pihaknya selalu taat asas dan prosedur operasional migas sesuai aturan yang ada.
"Meski sebenarnya kami meneruskan ijin ekploitasi migas milik Pertaminan EP, tetapi kami telah mengurus semua perizinan dengan melibatkan konsultan diantaranya pihak STEM" ujarnya seperti yang dilansir oleh Kabar Jateng tak lama ini.
Dalam perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dengan pertamina EP, menurut Gunawan sudah mengantongi ijin operasional di 4 wilayah/area ekploitasi. Keempat daerah tersebut meliputi area Semanggi, Nglobo, Ledok, Kalengan.
Menurut Gunawan, keempat area iti tidak ada yang melanggar perizinan ekploitasi sesuai perjanjian kerjasama. Gunawan selaku Direktur PT GCI juga mengaku semua perizinan tidak ada masalah sesuai perjanjian dalam KSO. "Untuk detailnya bisa ditanyakan langsung ke Pertamina EP di Jakarta sesuai dalam perjanjian KSO" paparnya.
Sebelumnya, sudah ramai diberitakan di media massa bahwa selama ini beberapa pihak mempertanyakan aktivitas operasional ekploitasi migas PT. GCI yang dinilai tidak mengantongi izin UKL/UPL. PT. GCI tersebut banyak yang menilai telah melanggar ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LH No. 5/2008 tentang tatakerja komisi Amdal untuk pertambangan migas.
Di sisi lain, menurut Zaenul Arifin, LSM Jaringa Lingkungan Blora dalam rillisnya tak lama ini menerangkan bahwa jika memang PT. GCI tidak/belum mempunyai AMDAL,UKL/UPL, maka bisa dikatakan dan dikategorikan telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 109 UU No.32/2009.
Padahal, sesuai salinan surat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro tertanggal 31 Desember 2014 yang ditandatangi oleh kepala BLH Tedjo Sukmono, tentang pemberitahuan informasi tentang Kegiatan PT. Geo Cepu Indonesia di wilayah Bojonegoro menerangkan ada titik ekploitasi PT. GCI yang tidak mengantongi ijin UKL/UPL. Diantaranya sumur KW 36 di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Warga Blora, khususnya Cepu, berharap agar polemik tersebut segera selesai dan dituntas dengan sebaik-baiknya. Menurut Rasdiono (45) warga Cepu, sebaiknya antara LSM dan pihak PT GCI ketemu langsung dan menyelesaikannya dengan proses hukum. "Kalau keduanya saling menyerang, saya yakin tak bakal selesai, karena keduanya sama-sama klaim-klaiman," paparnya kepada Harianblora.com, Selasa (20/1/2015). Ia berharap, pihak PT GCI juga harus terbuka, karena kalau tak terbuka, tak mungkin LSM ngoyak-ngoyak soal perizinan. (Red-HB23/Foto: Nsr).
0 comments:
Post a Comment