Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Wednesday, 28 January 2015

Wah, Doktor Iqbal Wibisono Sekretaris DPD Golkar Jateng Dituntut 16 Bulan Penjara



Semarang, Harianblora.com – Kabar buruk kini menimpa Partai Golkar. Sebab, Iqbal Wibisono Sekretaris DPD Golkar Jateng dituntut 16 bulan penjara. Ia dituntut atas perkaras dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pemerintah provinsi setempat di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2008. 

Iqbal Wibisono
Pada hari Rabu (28/1/2015), Jaksa Penuntut Umum Anto Widi Nugroho di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tak dibayar, akan digantikan pidana 2 bulan di penjara.

Anto Widi Nugroho selaku jaksa mengatakan, Iqbal terdakwah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” katanya, seperti yang dilansir Antara Jateng, Rabu (28/1/2015).

Saat itu, Iqbal menjabat Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, ia diduga telah memerintahkan penyunatan dana bantuan sosial bagi empat lembaga pendidikan penerima bantuan di Wonosobo. Potongan sebesar Rp20 juta untuk masing-masing lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan sebesar Rp50 juta.

Dari uang potongan dengan total sebesar Rp80 juta tersebut, Rp60 juta di antaranya dinikmati oleh terdakwa sementara sisanya digunakan oleh Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah diadili secara terpisah dalam perkara ini.

Sebagai doktor ilmu hukum, Iqbal dinilai jaksa telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya saat itu sebagai anggota DPRD. Akibat perbuatan itu, keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah dirugikan sebesar Rp80 juta, hal itu diungkapkan jaksa. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujarnya. Hal itu diungkapkan jaksa saat membaca pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Pada sidang pekan depan, Hakim Ketua Hastopo memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan  atas tuntutan jaksa tersebut.

Sebelumnya, doktor ilmu hukum ini diadili dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Saat itu, Iqbal menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar. Akibat perbuatannya, Iqbal juga batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. (Red-HB34/AJ/Foto: Kompas).

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Wah, Doktor Iqbal Wibisono Sekretaris DPD Golkar Jateng Dituntut 16 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora