Semarang, Harianblora.com – Kabar buruk kini
menimpa Partai Golkar. Sebab, Iqbal Wibisono Sekretaris DPD Golkar Jateng dituntut
16 bulan penjara. Ia dituntut atas perkaras dugaan korupsi dana bantuan
sosial (Bansos) pemerintah provinsi setempat di Kabupaten Wonosobo pada tahun
2008.
Iqbal Wibisono |
Pada hari Rabu (28/1/2015), Jaksa Penuntut Umum
Anto Widi Nugroho di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang meminta
hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tak dibayar, akan
digantikan pidana 2 bulan di penjara.
Anto Widi Nugroho selaku jaksa mengatakan, Iqbal
terdakwah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999
yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” katanya, seperti yang dilansir
Antara Jateng, Rabu (28/1/2015).
Saat itu, Iqbal menjabat Ketua Komisi E DPRD Jawa
Tengah, ia diduga telah memerintahkan penyunatan dana bantuan sosial bagi empat
lembaga pendidikan penerima bantuan di Wonosobo. Potongan sebesar Rp20 juta
untuk masing-masing lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan sebesar
Rp50 juta.
Dari uang potongan dengan total sebesar Rp80 juta
tersebut, Rp60 juta di antaranya dinikmati oleh terdakwa sementara sisanya
digunakan oleh Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang
sudah diadili secara terpisah dalam perkara ini.
Sebagai doktor ilmu hukum, Iqbal dinilai jaksa
telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya saat itu sebagai anggota DPRD.
Akibat perbuatan itu, keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah telah dirugikan sebesar Rp80 juta, hal itu diungkapkan jaksa. "Perbuatan
terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi," ujarnya. Hal itu diungkapkan jaksa saat membaca pertimbangan
yang memberatkan terdakwa.
Pada sidang pekan depan, Hakim Ketua Hastopo
memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan
pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
Sebelumnya, doktor ilmu hukum ini diadili dalam
kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten
Wonosobo tahun 2008. Saat itu, Iqbal menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa
Tengah dari Partai Golkar. Akibat perbuatannya, Iqbal juga batal dilantik
sebagai anggota DPR periode 2014-2019. (Red-HB34/AJ/Foto: Kompas).
0 comments:
Post a Comment