Blora, Harianblora.com – Tunjangan untuk anak dan istri bagi Pegawai
Negeri Sipil akan dihapus, sejumlah guru di Kabupaten Blora galau. Seperti kita
ketahui, munculnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berdampak pada sistem
penggajian PNS, termasuk guru yang berstatus PNS.
Sebelum muncul UU ASN, guru PNS mendapat honor dari kegiatan-kegiatan
di luar tugas pokoknya seperti tunjangan untuk anak dan istri, namun kini
semuanya dipangkas.
Sri (49) salah seorang guru PNS di Blora mengaku kaget mendengar berita
tersebut. “Kalau misal dihapus ya gak papa, tapi harus ada gantinya,” ujar guru
SD tersebut kepada Harianblora.com, Rabu (28/1/2015). Menurut sarjana
pendidikan tersebut, guru-guru di sekolah dan UPTD tempat ia mengajar, merasa
resah mendengar kabar yang baru saja ramai dibicarakan tersebut.
“Kalau misal UU ASN benar-benar diterapkan, maka PNS yang bekerja di
dunia pendidikan, mau tidak mau ya harus hilang tunjangan untuk keluarganya,”
papar guru kelas 3 SD tersebut.
Bu Sri juga mengakui dan berharap, kabar tersebut hanya wacana dan
tidak direalisasikan. “Kan tunjangan untuk keluarga sudah ada sejak dulu, jadi
saya kira tidak mungkin akan dihapus,” harapnya.
Kegalauan tersebut juga dirasakan Suprianto (52), menurutnya, saat ini
UU ASN belum diterapkan semua. “Kalau UU ASN diterapkan, jika benar ada poin
penghapusan honor di luar jam kerja, ya otomatis tunjangan untuk anak dan istri
bagi guru PNS ya hilang,” ujar guru SD tersebut.
Kepada Harianblora.com, ia mengatakan bahwa berita tersebut baru muncul
beberapa hari yang lalu. “Kalau kemarin-kemarin ada isu gaji dinaikkan, la
sekarang kok ada berita lagi kalau tunjangan akan dihilangkan. Semoga kabar ini
tidak benar,” harapnya pada Rabu (28/1/2015) malam.
Sebelumnya, Subowo Joko Widodo, Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Senin
(26/1/2015), PNS sekarang tak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan di luar
kantor. “PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar
kantor. Ini sesuai amanat UU ASN,” katanya seperti yang dilansir Kompas, Selasa
(27/1/2015).
Pemerintah, lanjut Subowo, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur
gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak
ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja,” bebernya.
Untuk tunjangan kemahalan, katanya, akan disesuaikan dengan biaya hidup
di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi
dibanding wilayah Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga
meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama.
“Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya,” beberanya. (Red-HB19/Foto: Harianblora.com).
0 comments:
Post a Comment