Blora, Harianblora.com – Tiga pejabat Disdikpora Kabupaten Blora diduga korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku ajar. Mereka diduga menyalahgunakan DAK buku ajar di Disdikpora Blora. Adanya pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru, kini tercatat empat tersangka dalam kasus tersebut.
Bertambahnya tiga tersangka baru itu, satu tersangka dari Disdikpora Blora, ia adalah Sandy Tresna Hadi yang ditetapkan selaku ketua panitia lelang pada proyek pengadaan buku. Dua tersangka lain yaitu Bambang Isnanto rekanan buku SD, dan juga Jenner Pasaribu rekanan buku SMP. Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak akhir 2014 lalu.
Sebelumnya, hanya Kepala Disdikpora Achmad Wardoyo yang menjadi tersangka. Namun saat ini tiga orang menyusul menjadi tersangka dalam kasus proyek senilai lebih dari Rp 9 miliar tersebut. Hal itu diungkapkan Eko Suwarni Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Menurut Eko, atas lanjutnya penyidikan kasus tersebut, maka pemeriksaan dan hal-hal terkait dengan penyidikan juga akan jalan terus. “Penyidikan kasus DAK untuk Blora itu masih berlanjut Bahkan, pemeriksaan bisa juga dilakukan oleh tim penyidik yang sudah dibentuk,” jelasnya.
Saat ini, tim penyidik Kejati tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tiga tersangka baru tersebut. Pemeriksaan kasus itu dilakukan di tempat atau daerah kejadian kasus terjadi sesuai kebijakan dari kepala Kejati. DI sisi lain, untuk pemeriksaan tersangka tetap dilaksanakan di Kejati.
Kejari Blora melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak Senin (26/1/2015) lalu. Dhian Yuli Prasetyo Kasi Pidana Khusus Kejari Blora membenarkan hal itu. Ia juga menjadi salah satu anggota tim penyidi. Sedikitnya, menurut Dhian, ada 24 saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Menurutnya, pemeriksaan saksi memang di Blora. “Ini pemeriksaan untuk tiga tersangka baru,” jelas dia seperti yang dilansir Murianews, Jumat (30/1/2015).
Para saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Disdikpora Slamet Pamuji dan Adi Purwanto. Juga Kabag Hukum Khaidar Ali, yang pernah menjadi panitia lelang pada proyek tersebut. Mereka secara bergiliran diperiksa untuk dimintai keterangan sejujurnya.
Menurut Dhian, Slamet Pamuji yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) membenarkan kalau sudah diperiksa tim penyidik. “Saya sudah diperiksa kemarin,” bebernya.
Sebelumnya, karena ada temuan dan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan buku yang didanai DAK tersebut, Achmad Wardoyo ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar UU Nomor 31/1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Wardoyo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 14/O.3/Fd.1/05/13 tertanggal 20 Mei 2013. Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pasalnya, saat kasus itu terjadi Wardoyo masih menjabat sebagai kepala bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Pada Tahun 2010 kepala Disdikpora dijabat Slamet Pamuji. Pengadaan buku yang dipersoalkan tersebut selama tiga tahun berturut-turut mulai tahun 2010, 2011 dan 2012. (Red-Sumarni/Foto: Disdikpora).
0 comments:
Post a Comment