Semarang, Harianblora.com - Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang (UU), kini KPU Jateng menyiapkan tahapan Pilkada di 16 Kabupaten/Kota di Jateng.
Drs Joko Purnomo Ketua KPU Jateng mengatakan sebelum bakal calon dari parpol itu ditetapkan sebagai calon
kepala daerah, akan dilakukan uji publik pada bulan Mei 2015.
Selanjutnya, bagi calon non-parpol atau perseorangan, akan diberi peluang untuk menyerahkan bukti dukungan pada Juni. "Bagi calon perseorangan diberi kesempatan menyerahkan bukti dukungan pada bulan Juni dan kami akan melakukan verifikasi pada bulan Juni hingga Juli 2015," paparnya pada Selasa (20/1/2015).
Joko yang juga mantan Ketua KPU Wonogiri menjelaskan saat ini KPU Jateng telah menyusun tiga peraturan berkaitan dengan pilkada langsung berupa 3 hal, yaitu berupa tahapan, pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih. Penyusunan tiga peraturan tersebut amat penting, pasalnya parpol juga bisa menyiapkan segala hal dengan matang.
Ada pun masa kampanye menurut Joko akan berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2015 sampai 11 Desember 2015. "Masa kampanye pilkada 16 kabupaten/kota di Jateng akan berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2015 sampai 11 Desember 2015," katanya.
Sedangkan pemungutan suara, lanjut Joko, dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2015. Jika ada putaran kedua, pemungutan suara pada tanggal 23 Maret 2016.
Dalam pilkada di 16 kabupaten/kota se Jateng ini, menurut KPU akan menguras biaya sebesar Rp325 miliar. "Anggaran 16 pilkada tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota," pungkasnya. (Red-HB34/Foto: KPU Jateng).
Anggota KPU Jateng |
Selanjutnya, bagi calon non-parpol atau perseorangan, akan diberi peluang untuk menyerahkan bukti dukungan pada Juni. "Bagi calon perseorangan diberi kesempatan menyerahkan bukti dukungan pada bulan Juni dan kami akan melakukan verifikasi pada bulan Juni hingga Juli 2015," paparnya pada Selasa (20/1/2015).
Joko yang juga mantan Ketua KPU Wonogiri menjelaskan saat ini KPU Jateng telah menyusun tiga peraturan berkaitan dengan pilkada langsung berupa 3 hal, yaitu berupa tahapan, pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih. Penyusunan tiga peraturan tersebut amat penting, pasalnya parpol juga bisa menyiapkan segala hal dengan matang.
Ada pun masa kampanye menurut Joko akan berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2015 sampai 11 Desember 2015. "Masa kampanye pilkada 16 kabupaten/kota di Jateng akan berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2015 sampai 11 Desember 2015," katanya.
Sedangkan pemungutan suara, lanjut Joko, dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2015. Jika ada putaran kedua, pemungutan suara pada tanggal 23 Maret 2016.
Dalam pilkada di 16 kabupaten/kota se Jateng ini, menurut KPU akan menguras biaya sebesar Rp325 miliar. "Anggaran 16 pilkada tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota," pungkasnya. (Red-HB34/Foto: KPU Jateng).
0 comments:
Post a Comment