Boyolali, Harianblora.com – Nasib
malang kini menimpa Sukirno (21) warga
Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Sebab, Sukirno warga Bogem Japah
Blora ini mencuri HP di Boyolali dan
kini ia harus berurusan dengan polisi.
Sukirno saat di Polres Boyolali |
Seperti yang dilansir Harianblora.com,
Jumat (30/1/2015) malam, Sukirno tertangkap basah saat melakukan ulahnya. Ia
ditangkan saat membobol sebuah konter Handphone di Dukuh Pabrik, Desa
Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali, Rabu (28/1/2015) dinihari kemarin.
Perbuatan Sukirno terungkap,
karena ia dicurigai warga setempat sekitar pukul 02.00 dinihari pada Rabu
(28/1/2015). Para warga melihat pintu samping konter terbuka dan lampu konter
yang biasa menyala, namun saat itu padam.
Warga curiga di dalam konter ada
maling yang mencuri, pasalnya pintu konter terlihat dibuka dengan paksa. Warga
lalu melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Karanggede dan tersangka berhasil
ditangkap.
AKBP Budi Sartono Kapolres
Boyolali melalui Kapolsek Karanggede, AKP Suwanto pada Jumat (30/1/2015) menguraikan,
setelah mendapat laporan warga, pihaknya menurunkan petugas untuk memeriksa
lokasi. Benar saja, petugas mendapati tersangka berada di dalam konter.
Polisi sempat meminta pelaku
untuk keluar dengan baik-baik, namun tak diindahkan. Himbauan tak juga
digubris, kemudian polisi menggrebek pelaku dan berhasil menangkap basah
Sukirno, warga asli Blora tersebut. Pelaku masuk ke dalam konter dengan cara
mencongkel gembok pintu samping konter.
“Warga sejak awal sudah curiga
sebab ada orang asing tampak mondar-mandir di sekitar konter,” jelas Kapolsek. Menurut
Kapolsek, dari tangan Sukirno diamakan 29 unit HP, dua buah tang, satu obeng,
serta satu unit sepeda motor.
Tersangka juga mengaku, bahwa
kejadian pencurian itu adalah tindakan pertamanya. Sebenarnya, Sukirno datang
ke Karanggede Boyolali itu untuk membeli bibit burung puyuh, tapi uangnya tak
mencukupi, sehingga nekat membobol konter HP.
Kini, karena ia melangga hukum,
pelaku asal Blora tersebut terpaksa dijerat tindak pidana pencurian dengan
pemberatan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kapolsek
juga mengatakan bahwa pelaku kini masih dalam proses penyidikan. “Saat ini
tersangka masih dalam penyelidikan,” jelasnya. (Red-HB13/Foto: KR Jogja).
0 comments:
Post a Comment