Nglobo, Harianblora.com – Sampai Selasa (6/1/2015), semburan lumpur di Nglobo Jiken Blora berkurang
tinggal 23 titik, namun warga belum dapat uang ganti rugi. Semburan yang
berada di areal hutan dan sawah warga Desa Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten
Blora memang belum berhenti total dan belum ada tanda-tanda positif semburan
tersebut akan berhenti.
Warga berharap agar ada bantuan dang anti rugi dari pihak
terkait. PT Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PT. PEPC ADK) telah melakukan
langkah penanganan sehingga mulai berkurang dari 44 titik menjadi 23 titik
semburan. Hingga hari Senin (5/1/2015), menurut Public and Gouvernment Affair
(PGA) PT PEPC ADK Gayatri Handari, semburan berkurang tinggal 23 dari 44 titik.
"Titik semburan terus berkurang sekarang tinggal 23
dari 44 titik. Semburan yang terlihat hanya tinggal beberapa dan sebagian besar
hanya berupa gelembung (bubbling). Bahkan tidak muncul di permukaan atau
hilang," tutur Public and Gouvernment Affair (PGA) PT PEPC ADK Gayatri
Handari pada Selasa (06/01/2015).
Awalnya, warga memperkirakan semburan tersebut mencapai 45
lebih. Namun data yang dihimpun masih simpang siur. Sedangkan PT Pertamina EP
Cepu Alas Dara Kemuning (PT. PEPC ADK) mengatakan semburan tinggal 23 titik
dari awalnya 44 titik.
Pihaknya memastikan, semburan di Desa Nglobo tersebut bukan
lah semburan lumpur, namun hanya gas yang bercampur dengan air. Komposisi gas
tidak ada kandungan gas yang berbahaya seperti CO dan H2S, katanya, sedangkan
semburan yang ada di sawah berwarna hitam seperti lumpur karena kondisi
tanahnya hitam.
Semburan tersebut sudah ramai di media massa. Bahkan lokasi
tersebut menjadi wisata dadakan dan dimanfaatkan beberapa pedagang dan tukang
parkir lantaran banyak warga dari berbagai kalangan kunjungan ke sana. Namun masyarakat
setempat dan beberapa tokoh warga setempat menyesalkan Pertamina, karena sangat
lamban dalam memproses ganti rugi yang diberikan kepada warga. (Red-HB20/Foto:
Harianblora.com). Baca juga: Semburan Lumpur di Nglobo Menjadi Lapindo Mini di Blora.
0 comments:
Post a Comment