Blora, Harianblora.com - Dengan anggaran dari pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah di Kabupaten Blora gratis dan harus bebas pungli. Hal itu tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, namun juga sekolah swasta yang mendapatkan BOS dari pemerintah.
"Sudah jelas ada aturannya, jadi semua sekolah ya harus gratis dan bebas pungli," papar Sumardjan, S.Pd, M.MPd, Kepala SD Negeri 01 Tawangrejo, Kabupaten Blora. Menurut guru tersebut, saat ini di Blora harus bebas dari pungli. "Kalau sudah ada BOS, pihak sekolah tidak bisa sembarangan menarik iuran kepada siswa," ujarnya kepada Harianblora.com, Sabtu (17/1/2015).
BOS, adalah langkah nyata pemerintah dalam bidang pendidikan, baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. BOS juga meningkatkan akses masyarakat sebagai upaya penuntasan target wajib belajar 9 tahun. Pada tahun anggaran 2015 ini, pemerintah telah menaikkan anggaran BOS. "Untik siswa SMP itu Rp 800 ribu sedangkan SMP sebesar Rp 1 juta," ujar Sumardjan.
Di sekolah-sekolah, selain dana BOS, pihak sekolah juga tidak boleh sembarangan menarik iuran kepada anak-anak. "Kalau naik iuran, itu melanggar, bahkan bisa dikasuskan," papar Kepala SD tersebut.
Ketua Kwarran Kecamatan Tunjungan ini juga mengakui, tiap sekolah di Blora rata-rata dipasangi MMT yang menjelaskan bahwa sekolah gratis dan tidak ada pungutan liar. "BOS itu sudah terstruktur, laporannya juga perbulan, jadi harus rapi, bersih dan guru serta kepala sekolah harus mematuhi aturan tersebut," papar alumnus Magister Manajemen Pendidikan tersebut kepada Harianblora.com.
Intinya, katanya, sekolah di Indonesia dengan adanya BOS semua gratis. Namun hal itu hanya untuk kegiatan operasional pembelajaran. Saking rumitnya, lanjutnya, banyak guru-guru di Blora malas menjadi bendahara BOS. (Red-HB32/Foto: Harianblora.com).
"Sudah jelas ada aturannya, jadi semua sekolah ya harus gratis dan bebas pungli," papar Sumardjan, S.Pd, M.MPd, Kepala SD Negeri 01 Tawangrejo, Kabupaten Blora. Menurut guru tersebut, saat ini di Blora harus bebas dari pungli. "Kalau sudah ada BOS, pihak sekolah tidak bisa sembarangan menarik iuran kepada siswa," ujarnya kepada Harianblora.com, Sabtu (17/1/2015).
BOS, adalah langkah nyata pemerintah dalam bidang pendidikan, baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. BOS juga meningkatkan akses masyarakat sebagai upaya penuntasan target wajib belajar 9 tahun. Pada tahun anggaran 2015 ini, pemerintah telah menaikkan anggaran BOS. "Untik siswa SMP itu Rp 800 ribu sedangkan SMP sebesar Rp 1 juta," ujar Sumardjan.
Di sekolah-sekolah, selain dana BOS, pihak sekolah juga tidak boleh sembarangan menarik iuran kepada anak-anak. "Kalau naik iuran, itu melanggar, bahkan bisa dikasuskan," papar Kepala SD tersebut.
Ketua Kwarran Kecamatan Tunjungan ini juga mengakui, tiap sekolah di Blora rata-rata dipasangi MMT yang menjelaskan bahwa sekolah gratis dan tidak ada pungutan liar. "BOS itu sudah terstruktur, laporannya juga perbulan, jadi harus rapi, bersih dan guru serta kepala sekolah harus mematuhi aturan tersebut," papar alumnus Magister Manajemen Pendidikan tersebut kepada Harianblora.com.
Intinya, katanya, sekolah di Indonesia dengan adanya BOS semua gratis. Namun hal itu hanya untuk kegiatan operasional pembelajaran. Saking rumitnya, lanjutnya, banyak guru-guru di Blora malas menjadi bendahara BOS. (Red-HB32/Foto: Harianblora.com).
0 comments:
Post a Comment