Grobogan, Harianblora.com – Tiga orang, yaitu satu
bandar dan dua pengecer togel Hongkong (HK) ditangkap Polisi pada Senin
(26/1/2015) dinihari. Mereka telah lama menjadi target operasi (TO) oleh Polres
Grobogan. Diduga kuat, pelaku masih memiliki jaringan dengan penjual togel HK
di Blora yang tak lama ini baru saja ditangkap polisi.
Tigas terangka saat di Mapolres Grobogan |
Mereka adalah Sumadi alias Bagong (49) warga Dusun Plendungan RT 4/RW 1
Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi yang menjadi bos bandar togel. Kemudian
Suprapto (60) dan Sutiyo (35) keduanya
warga Plendungan, Kelurahan Purwodadi diringkus di Jalan Soponyono III di Desa
Wolo Kecamatan Penawangan sebagai pengecer.
Tak hanya tiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 11
bendel kupon judi togel bertuliskan HK, 38 lembar kertas karbon, satu HP dan
uang tunai Rp 229 ribu.
Awal penangkapan tiga pelaku tersebut, saat petugas Polsek Purwodadi
dan Polres Grobogan mendapatkan laporan warga Plendungan banyak judi togel
sudah meresahkan warga. Petugas, kemudian melakukan penelusuran sampai akhirnya
bisa meringkus tiga pelaku tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Indra Darmawan Irianto didampingi Kasatreskrim
AKP Subagyo dan Kapolsekta Purwodadi AKP Sri Widodo mengatakan petugas
melakukan penyelidikan dan menangkap ketika pelaku tersebut, hal itu dilakukan
setelah pihaknya mendapat laporan. ”Satu sebagai bandar dan dua sebagai
pengecer,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, petugas kemudian menangkap
Sumadi alias Bagong yang tengah asyik mengumpulkan sejumlah uang dan kupon dari
para penyetor di rumahnya di Plendungan Purwodadi. Saat ditangkap pengusaha
ayam potong ini, berusaha menyembunyikan barang bukti. Kemudian petugas
berhasil membekuknya. Dari hasil pemeriksaan, Bagong adalah bandar. Sedangkan dalam
aksinya, ia dibantu Suprapto dan Sutiyo sebagi penjual judi togel HK tersebut.
Menurut Kapolsek, tiap penjualan, mereka meraup omset hingga dua sampai
lima juta perharinya.
“Ketiga pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya. (Red-HB18/Foto: Sirojul Munir).
0 comments:
Post a Comment