Musyawarah di Aula Kec. Todanan pada Kamis (22/1/2105). |
Hal itu diungkapkan Edi Winoto selaku Direktur PT. GMM. Bertempat di Aula Kecamatan Todanan, pada petani menggugat atas penggunaan air terhadap PT. GMM yang selama ini dinilai warga setempat merugikan. Menurut Edi, dalam rapat musyawarah tersebut, pihaknya menolak dan menyerahkan gugatan itu kepada Pemkab Blora. "Kami menyatakan menolak tuntutan petani pengguna air atas pembongkaran pagar, dan menyerahkan penuh kepada kebijakan pemerintah Blora," paparnya.
Sebagai investoer, Edi mengatakan datang ke lokasi tersebut karena diundang pemerintah. "Semua fasilitas juga dari pemerintah” ujarnya.
Musyawarah yang digelar di Aula Kecamatan Todanan tersebut adalah forum yang mempertemukan petani pengguna air irigasi di desa setempat. Para petani, meminta agar pagar pabraik yang berdiri di atas saluran air irigasi itu dibongkar. Para petani setempat juga menolak pemakaian air irigasi yang dipakai PT GMM Blora sebagai pengisian embung untuk operasional pabrik.
Tak hanya petani, forum musyawarah itu juga dihadiri Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda Blora, Kepala Desa Tinapan, unsur Muspika Kecamatan, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan juga satpol PP Blora.
Para petani, dalam rapat itu menilai PT GMM telah menciderai petani. Sebab, hasil keputusan warga sebelumnya yang telah disepakati yaitu antara lain PT. GMM diperbolehkan menggunakan air irigasi jika ketersediaan kebutuhan petani cukup. Namun justru petani yang tidak mendapatkan air, dan mengalir ke embung pabrik.
Salah seorang petani, Chumaedi, mengatakan kesepakatan warga selalu dilanggar. “Kesepakatan warga selalu dilanggar dan PT. GMM dengan sepihak mengalirkan air ke embung tanpa ijin perwakilan petani," katanya seperti yang dilansir melalui Kabar Jateng.
Seperti yang sudah ramai di media massa, selama ini petani pengguna air iri gasi di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora meras dirugikan PT GMM karena memakai air irigasi dan juga mendirikan pagar diatas saluran air.
Di sisi lain, Ir. Setia Utama selaku Kepala Bidang PSDA DPU Blora menjelaskan sesuai aturannya, pembangunan pagar tersebut tidak diperbolehkan dan dilakukan tidak berdasarkan atas adanya izin. “Karena pertemuan ini belum membuahkan hasil, kami akan menyampaikannya kepada pimpinan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya. (Red-HB34/Foto: NSR/Kabar Jateng).
0 comments:
Post a Comment