Blora, Harianblora.com – Porles Kabupaten Blora usut pelaku penipuan investasi fiktif senilai 6 miliar. Tim Reskrim Polres Kabupaten
Blora, terus mengusut kasus penipuan ini. Pasalnya, jumlah asetnya tidak
main-main, yaitu sekitar Rp 6 miliar yang digunakan pelaku penipuan investasi
bermodus bisnis delivery order (DO) oli milik Rukmiyati (45) salah satu warga
RT 6 RW 2 Jl Mister Iskandar Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Di ruang kerjanya, Kapolres Blora AKBP Mujiyono
melalui Kasatreskrim AKP Asnanto pada Selasa (6/1/2015) mengatakan pelaku
penipuan dengan jumlah kerugian total sekitar Rp 6 miliar ini ditahan di sel
tahanan Mapolres Blora. Setelah pihak Kapolres Blora menerima laporan dari para
korban beberapa waktu lalu, saat ini pihaknya masih terus mengusut aset untuk
melengkapi barang bukti dan alat bukti. Kami, katanya, masih terus menyelidiki
kasus investasi bodong ini.
Sekitar 20 orang para korban investasi bisnis pesanan
oli ini telah diselidiki. Para korban sangat beragam daerahnya, ada yang dari
Blora, Tuban dan juga Rembang. Mereka kecewa karena tidak bisa mendapat untung
sebesar 10 persen perbulan dari uang yang diinvestasikan. Karena itu, kemudian
mereka melaporkannya ke Mapolres Blora.
Awalnya, kasus ini pada tahun 2011 pelaku memberi
iming-iming kepada para korban untuk DO oli ke PT Timur Raya Semarang. Mereka diberi
keuntungan 10 persen dari modal pokok. “Nah
diakhir bulan ataupun ketika sudah menanamkan investasinya modal pokok tersebut
dapat kembali,” katanya.
Setelah selama satu tahun berjalan, pelaku masih
bisa memberikan keuntungan kepada penanam modal. Akan tetapi, usai 2 tahun
berjalan, yaitu tahun 2013, pelaku yang hanya ibu rumah tangga ini tak bisa menepati
janjinya dengan memberikan dana keuntungan seperti dalam berita acara kerjasama
kontrak, karena itu, perusahaan bangkrut.
Para penanamnya, lajut dia, ada yang senilai antara
Rp 200 sampai Rp 900 juta, Rp 1,6 miliar. “Setelah kami mintai keterangan
kepada pihak perusahaan di Semarang, mengaku tidak pernah ada bisnis investasi
DO oli ke perusahaan itu, dan perusahaan itu fiktif,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, penyidik mengumpulkan barang
bukti (BB) berupa kertas karbon, mesin kasir dan juga buku rekening tabungan.
Pelaku kini menerima pasal berlapis, yaitu pasal
378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto pasal 68. Untuk pasal 378
ancaman hukuman penjaranya 6 tahun. Namun jika ditambah pasal 68 bisa lebih
dari itu. (Red-HB21/Foto: Harianblora.com). Baca juga: Aduh, PNS Blora Malah Jualan Togel Dibekuk Polisi.
0 comments:
Post a Comment