Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Wednesday, 7 January 2015

Porles Blora Usut Pelaku Penipuan Investasi Oli Fiktif Senilai 6 Miliar



Blora, Harianblora.com – Porles Kabupaten Blora usut pelaku penipuan investasi fiktif senilai 6 miliar. Tim Reskrim Polres Kabupaten Blora, terus mengusut kasus penipuan ini. Pasalnya, jumlah asetnya tidak main-main, yaitu sekitar Rp 6 miliar yang digunakan pelaku penipuan investasi bermodus bisnis delivery order (DO) oli milik Rukmiyati (45) salah satu warga RT 6 RW 2 Jl Mister Iskandar Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Di ruang kerjanya, Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasatreskrim AKP Asnanto pada Selasa (6/1/2015) mengatakan pelaku penipuan dengan jumlah kerugian total sekitar Rp 6 miliar ini ditahan di sel tahanan Mapolres Blora. Setelah pihak Kapolres Blora menerima laporan dari para korban beberapa waktu lalu, saat ini pihaknya masih terus mengusut aset untuk melengkapi barang bukti dan alat bukti. Kami, katanya, masih terus menyelidiki kasus investasi bodong ini.

Sekitar 20 orang para korban investasi bisnis pesanan oli ini telah diselidiki. Para korban sangat beragam daerahnya, ada yang dari Blora, Tuban dan juga Rembang. Mereka kecewa karena tidak bisa mendapat untung sebesar 10 persen perbulan dari uang yang diinvestasikan. Karena itu, kemudian mereka melaporkannya ke Mapolres Blora.

Awalnya, kasus ini pada tahun 2011 pelaku memberi iming-iming kepada para korban untuk DO oli ke PT Timur Raya Semarang. Mereka diberi keuntungan 10 persen dari modal pokok.  “Nah diakhir bulan ataupun ketika sudah menanamkan investasinya modal pokok tersebut dapat kembali,” katanya.

Setelah selama satu tahun berjalan, pelaku masih bisa memberikan keuntungan kepada penanam modal. Akan tetapi, usai 2 tahun berjalan, yaitu tahun 2013, pelaku yang hanya ibu rumah tangga ini tak bisa menepati janjinya dengan memberikan dana keuntungan seperti dalam berita acara kerjasama kontrak, karena itu, perusahaan bangkrut.

Para penanamnya, lajut dia, ada yang senilai antara Rp 200 sampai Rp 900 juta, Rp 1,6 miliar. “Setelah kami mintai keterangan kepada pihak perusahaan di Semarang, mengaku tidak pernah ada bisnis investasi DO oli ke perusahaan itu, dan perusahaan itu fiktif,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, penyidik mengumpulkan barang bukti (BB) berupa kertas karbon, mesin kasir dan juga buku rekening tabungan. 

Pelaku kini menerima pasal berlapis, yaitu pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto pasal 68. Untuk pasal 378 ancaman hukuman penjaranya 6 tahun. Namun jika ditambah pasal 68 bisa lebih dari itu. (Red-HB21/Foto: Harianblora.com). Baca juga: Aduh, PNS Blora Malah Jualan Togel Dibekuk Polisi.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Porles Blora Usut Pelaku Penipuan Investasi Oli Fiktif Senilai 6 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora