Blora, Harianblora.com – Kapolres
Blora AKBP Mujiyono melalui Kasatreskrim AKP Asnanto pada Kamis (8/1/2015) mengatakan Polres
Blora akan serahkan berkas dugaan korupsi dana Jampersal ke Kejari Blora. Hal
itu akan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres
Blora kepada Kejaksaan Negeri Blora pekan ini. Berkas tersebut adalah berkas
dugaan korupsi dana dana jaminan persalinan (Jampersal).
Berkas-berkas yang akan diserahkan ke Kejari Blora ini
merupakan berkas tahap pertama. Yaitu berupa berkas hasil barang bukti, keterangan
saksi-saksi, dan juga audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)
Jawa Tengah.
Setelah kasus itu dilaporkan dari
Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora atas dugaan penyimpangan dana oleh bendahara
dinas berinisial TST 13 Mei 2014, pihaknya langsung mengadakan penyelidikan. Hal
itu disampaikan Kasatreskrim AKP Asnanto di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2015). Dari
hasil penyelidikan, katanya, tersangka mengakui dengan jujur dana itu digunakan
untuk kepentingan dirinya pribadi. Kemudian, pihaknya menetapkan inisial TST
menjadi tersangka. “Untuk itu, kemudian kami tetapkan tersangka,” jelasnya.
Pihaknya akan mempelajari data
itu setelah berkas P12 tersebut diserahkan ke Kejari Blora. Setelah itu, akan
diserahkan berkas perkara tahap selanjutnya berupa P12 pada bulan Januari ini. Kita
target bulan Januari, lanjutnya, perkara korupsi Jampersal ini dapat
terselesaikan.
Kasus korupsi tersebut,
menurutnya adalah awalnya dari kucuran anggaran sebesar Rp 1,7 miliar untuk
biaya melahirkan bagi warga miskin secara gratis yang dikeluarkan oleh Progam
Pemerintah Kabupaten Blora. Anggaran itu, merupakan salah satu kucuran dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2013. Akan tetapi,
kenyataan di lapangan justru angka kematian ibu hamil dan bayi di Blora relatif
tinggi. Karena dinas mengetahui adanya penyelewengan, lanjutnya, maka
dilaporkan. Pihak Polres Blora juga menjelaskan, dari hasil audit BPKP, negara
mengalami kerugian senilai Rp 710 juta.
Pihaknya menuturkan, tersangka
yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Ngawen, maka sekarang dipecat
dari jabatan PNS tersebut. “Tersangka dipecat dan tidak memiliki hak dana
pensiun,” paparnya.
Terpisah, Henny Indriyanti selaku
Kepala Dinkes Blora menjelaskan telah menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada
penegak hukum di Kota Samin tersebut. Menurut Henny, laporan itu dilakukan
setelah pihanya menimbang secara bijak. Kita serahkan perkara korupsi dana
jampersal ini, katanya, kepada pihak berwajib. (Dio: RK/Red-HB15/Foto: Kejari Blora). Baca juga: Dana Sertifikasi Disunat, Guru di Lingkungan Kemenag Blora Galau.
0 comments:
Post a Comment