Todanan, Harianblora.com - Petani Tinapan, Kecamatan Todanan Blora gelar musyawarah dengan PT. GMM. Mereka menggelar musyawarah di Aula Kecamatan Todanan pada hari Kamis, (22/1/2015) yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Musyawarah ini adalah membahas berkaitan dengan pembongkaran pagar diatas saluran irigasi, namun ironisnya, musyawarah itu justru tak membuahkan hasil.
Tuntutan petani dalam forum tersebut tidak terakomodir dan akan dilempar penyelesaian lanjutan ke Bupati Blora. Selaku Ketua BPD Tinapan, Todanan, Blora, Zaenul Arifin mengatakan seharusnya DPU Blora melalui Kabid Pengairan sebagai penggagas pertemuan tersebut mempunyai sikap tegas atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh PT GMM.
Tolong diperhatikan semua pihak, lanjut Zaenal, sekian tahun kami petani memakai sarana irigasi tersebut dan tidak ada masalah, tetapi kenapa sejak kedatangan Pabrik, justru petani merasa dirugikan. "Ada investor datang, justru mencari masalah," pungkas dia. (Red-HB34/Foto: Kabar Jateng).
Tuntutan petani dalam forum tersebut tidak terakomodir dan akan dilempar penyelesaian lanjutan ke Bupati Blora. Selaku Ketua BPD Tinapan, Todanan, Blora, Zaenul Arifin mengatakan seharusnya DPU Blora melalui Kabid Pengairan sebagai penggagas pertemuan tersebut mempunyai sikap tegas atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh PT GMM.
DPU sudah tau, kata Zaenul, dan menyatakan kalau pembangunan pagar
di atas tanggul irigasi itu adalah sebuah pelanggaran, namun kenapa DPU malah
tidak bersikap tegas. "Maka seharusnya pemerintah bisa langsung merekomendasikan kepada
PT GMM untuk membongkar atau memperingatkannya” paparnya, Kamis (22/1/2015).
Pemerintah melalui Dinas
PU Kabid Pengairan Blora telah melakukan pembiaran bangunan pagar
yang berdiri diatas saluran air, dan adanya adanya pembanguan tanggul sepihak
yang dilakukan PT. GMM tanpa izin. Hal itu diungkapkan Zaenul selaku Ketua BPD Tinapan, Todanan, Blora.
Pemerintah sebenarnya sudah lama tahu, katanya, tapi sudah
setahun ini tidak pernah ada tindakan sesuai prosedur pemerintah. "Kan dalam aturan jelas, fungsi irigasi dan
tanggul sebagai satu kesatuan prasarana dan infrastruktur pertanian bukan milik dan dipakain pabrik," tegasnya.
Zaenul
yang juga ketua BPD Tinapan ini menjelaskan seharusnya PU langsung
merekomendasikan ke Satpol PP untuk pembongkaran. "Jika Satpol PP
nanti tidak bernai membongkar, masyarakat yang akan membongkar atau
melaporkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Tolong diperhatikan semua pihak, lanjut Zaenal, sekian tahun kami petani memakai sarana irigasi tersebut dan tidak ada masalah, tetapi kenapa sejak kedatangan Pabrik, justru petani merasa dirugikan. "Ada investor datang, justru mencari masalah," pungkas dia. (Red-HB34/Foto: Kabar Jateng).
0 comments:
Post a Comment