Acep Cuwantoro Komisioner KPID Jateng |
Peluang izin baru tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 31 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1017 tahun 2014.
Atas dari regulasi tersebut, dari 7 wilayah layanan di Jawa Tengah, penambahan kanal atau frekuensi untuk wilayah layanan Kecamatan Blora dan Kecamatan Cepu 7 kanal atau frekuensi.
Sedangkan untuk wilayah Kota Tegal dan sekitarnya ada 5 kanal atau frekuensi, wilayah layanan Kabupaten Purwokerto dan sekitarnya 4 frekuensi, wilayah layanan Kabupaten Purworejo 2 kanal atau frekuensi,
Untuk Kota Semarang dan sekitarnya sejumlah 5 kanal, wilayah layanan Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang tersedia dua kanal.
Terkecuali untuk wilayah layanan Kota Magelang, Kota Salatiga dan Kabupaten Temanggung tidak dibuka peluang izin baru.
Acep Cuwantoro Komisioner KPID Jawa Tengah mengatakan dibukanya peluang izin baru untuk TV swasta analog itu sesuai ketentuan penyiaran di Indonesia. Yaitu sepuluh tahun dapat dibuka peluang izin baru.
Akan tetapi, Acep yang juga lulusan IAIN Walisongo Semarang tersebut menyayangkan, pasalnya sejak dibuka tanggal 9 Desember 2014 lalu, mayoritas pemohon berasal dari luar Jateng. "Sudah ada sekitar 20 pemohon, 90 persen pengusaha dari Jakarta", jelasnya di Semarang, Kamis (22/1/2015).
KPID akan menerima proposal permohoan dengan beberapa tahapan sesuai regulasi yang sudah ada. Hal itu meliputi Verifikasi Administrasi (VA), Verifikasi Faktual (VF), Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), yang kemudian akan diberikan Rekomendasi Kelayakan (RK) sebagai bahan Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPID, KPI dan Kemenkominfo.
Menurut Acep, KPID menerapkan pelayanan yang berpedoman pada excellent service. "Yang SMART (Sederhana, Mudah, Akurat, Ramah dan Tegas)," ujar mantan aktivis LPM Edukasi tersebut.
Pihaknya berharap, TV baru yang akan hadir tersebut bisa mengakomodir kepentingan rakyat Jawa Tengah. Televisi di Jateng, menurut Acep harus mendidik, menghibur dan kental budaya lokal Jateng. "Meskipun pemiliknya bukan orang Jateng namun program siaran mutlak harus bernuansa lokal," paparnya.
Menurut Komisioner KPID Jateng tersebut, peluang izin yang akan ditutup tanggal 23 Februari 2015 mendatang itu masih membuka kesempatan bagi pengusaha lokal. Asep yang juga pernah aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berharap pengusaha lokal ikut meramaikan persaingan bisnis televisi agar tidak dimonopoli oleh pengusaha dari Jakarta seperti yang terjadi selama ini. (Red-HB34/Foto: Acep Cuwantoro).
0 comments:
Post a Comment