Blora, Harianblora.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora sebesar Rp 6 miliar pertahunnya diprediksi melayang. Pasalnya, Raperda Pertambangan Mineral Nonlogam dan Batuan atau Galian C oleh DPRD Blora sejak tiga tahun terakhir belum dibahas.
Padahal, dalam waktu dekat mungkin melayang. Pasalnya, banyak kabar dan wacana perizinan dan pengelolaan pertambangan akan dialihkan dari pemerintah kabupaten ke provinsi. Jika hal itu terjadi, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 6 miliar per tahunnya terancam hilang.
Peralihan kewenangan itu seiring diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu disampaikan Siswanto selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Blora. Menurutnya, DPRD Kabupaten Blora belum tahu kejelasan terkait pengelolaan pertambangan Mineral Nonlogam dan Batuan atau Galian C itu ketika dialihkan ke provinsi juga otomatis kabupaten dan kota tidak boleh memungut pajak atau retribusi.
Jika tidak boleh menarik pajak di daerah masing-masing, maka otomatis Blora akan kehilangan Rp 6 miliar per tahunnya. Pihaknya juga menunggu kejelasan. “Kita sendiri masih menunggu kejelasan apakah dibolehkannya kabupaten dan kota memungut pajak atau retribusi di sektor tersebut,” katanya.
Akan tetapi, menurut Siswanto, jika nanti tetap bisa dan diperbolehkan, potensi PAD yang didapatkan Kabupaten Blora tak sebesar yang diprediksi sebelumnya. Padahal, jumlah PAD yang bisa maduk ke Kabupaten Blora cukup besar, sesuai prediksi adalah sekitar Rp 6 miliar.
Sebenanrya, banyak sekali desakan ke DPRD Blora untuk segera membahas dan menetapkan Raperda Galian C menjadi Perda. Tak hanya dari kalangan masyarakat Blora, namun juga internal DPRD Blora sendiri. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Blora pada tahun lalu sudah mengingatkan.
Akan tetapi, menurut Siswanto, Pemkab Blora sendiri sekarang justru menghendaki Raperda Galian C itu tak jadi dibahas dengan alasan karena kewenangan pertambangan kini beralih ke provinsi. (Red-HB18/Foto: Antara Jateng).
Lokasi Pertambangan Mineral Nonlogam dan Batuan atau Galian C |
Peralihan kewenangan itu seiring diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu disampaikan Siswanto selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Blora. Menurutnya, DPRD Kabupaten Blora belum tahu kejelasan terkait pengelolaan pertambangan Mineral Nonlogam dan Batuan atau Galian C itu ketika dialihkan ke provinsi juga otomatis kabupaten dan kota tidak boleh memungut pajak atau retribusi.
Jika tidak boleh menarik pajak di daerah masing-masing, maka otomatis Blora akan kehilangan Rp 6 miliar per tahunnya. Pihaknya juga menunggu kejelasan. “Kita sendiri masih menunggu kejelasan apakah dibolehkannya kabupaten dan kota memungut pajak atau retribusi di sektor tersebut,” katanya.
Akan tetapi, menurut Siswanto, jika nanti tetap bisa dan diperbolehkan, potensi PAD yang didapatkan Kabupaten Blora tak sebesar yang diprediksi sebelumnya. Padahal, jumlah PAD yang bisa maduk ke Kabupaten Blora cukup besar, sesuai prediksi adalah sekitar Rp 6 miliar.
Sebenanrya, banyak sekali desakan ke DPRD Blora untuk segera membahas dan menetapkan Raperda Galian C menjadi Perda. Tak hanya dari kalangan masyarakat Blora, namun juga internal DPRD Blora sendiri. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Blora pada tahun lalu sudah mengingatkan.
Akan tetapi, menurut Siswanto, Pemkab Blora sendiri sekarang justru menghendaki Raperda Galian C itu tak jadi dibahas dengan alasan karena kewenangan pertambangan kini beralih ke provinsi. (Red-HB18/Foto: Antara Jateng).
0 comments:
Post a Comment