Semarang,
Harianblora.com – Pemkab Blora terancam sanksi
akibat selalu telat penyerahan RAPBD. Pembahasan yang tidak selesai tepat pada
waktunya, mendapat perhatian dari H Ganjar Pranowo, SH, MIP Gubernur Jawa
Tengah. Pada Jumat (9/1/20015), saat acara penyerahan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2015
untuk pemerintah kabupaten/kota di gedung Ghradhika Bhakti Praja, Ganjar setuju jika nanti
bupati, wakil bupati dan DPRD Kabupaten Blora tidak mendapat gaji selama enam
bulan.
Akan tetapi, saat penyerahan DPA
tersebut, bupati Djoko Nugroho maupun wakil bupati Abu Nafi tidak hadir dalam agenda tersebut, namun diwakilkan plt Sekda Ir H Sutikno Slamet.
Ganjar mengatakan keterlambatan
APBD itu tidak dapat ditolelir. Pasalnya bukan di tahun 2014 saja, namun sudah
15 tahun, Kabupaten Blora selalu telat. Maka tidak heran jika adanya sanksi
tegas harus dilaksanakan sebagai edukasi dalam birokrasi.
"Saya akan mengawal ini agar konsisten. Harus
dihukum itu. 15 tahun, ya harus dihukum. Jadi saya mendukung harus
dihukum," ujar Ganjar dengan
nada tegas. Menurut gubernur Jateng,
hal itu merupakan tarik ulur politik atau political interplay yang terjadi pada keterlambatan RAPBD Blora
tersebut.
Seharusnya, Pemkab Blora belajar dan meniru Pemrov Jateng, pasalnya
meski pembahasan RAPBD saat itu sangat ketat dan waktu mepet, namun
kenyataannya bisa selesai tepat waktu.
Provinsi tetap bisa, katanya, walau negosiasinya ketat. “Hingga saya disebut
inkonstitusional. Namun menurut putusan MK, dewan hanya membahas sampai tingkat
program,” jelas Ganjar.
Perlu
diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor
903/6865/SJ tertanggal 24 November 2014 batas akhir penetapan APBD 2015 adalah
31 Desember 2014 atau sebelum dimulainya tahun anggaran 2015.
Jika sampai batas waktu tersebut APBD belum ditetapkan,
maka daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak
keuangan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD
selama enam bulan.
Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut seperti
tercantum dalam dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. (Dio: HJ-Red-HB10/Foto: HJ). Baca juga: Wah,15 Tahun Pemkab Blora Selalu Telat Menyetorkan APBD.
0 comments:
Post a Comment