Semarang,
Harianblora.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah
telah menyiapkan 48 Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota terpilih yang siap
dilantik. Maka pelantikan Panwas Kabupaten Blora menunggu tahapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka disiapkan untuk menjalankan tugasnya
dan mengawal pelaksanaan Pilkada di wilayahnya masing-masing pada tahun 2015
ini.
Sebanyak 48 Calon Anggota Panwas terpilih antara
lain untuk masing-masing daerah sebanyak 3 orang yaitu dari Kabupaten Blora, Kota
Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga, Kota
Surakarta. Juga dari Kabupaten Boyolali, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal,
Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri serta Kabupaten Klaten.
Tak hanya itu, seperti yang dilansri Bawaslu Jateng
pada Rabu (29/1/2015), anggaran juga sudah disiapkan masing-masing pemerintah
Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan penyelenggaaraan Pilkada untuk memilih
Bupati atau Walikota. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan
Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo.
Hal itu diungkapkannya sehari setelah
bersama-sama Ketua Bawaslu Jateng Abhan dan Pimpinan Bawaslu Jateng Juhanah
melaporkan kesiapan Bawaslu Jateng untuk melakukan pengawasan tahapan dan
melakukan pelantikan Panwas Kabupaten Kota di Jawa Tengah kepada Bawaslu RI di
Jakarta.
Menurut Teguh, dari data yang ia kumpulkan dari
16 kabupaten/kota yang ada, dana yang telah tersedia sebanyak Rp.46.687.518.500
“Dari data yang kami inventarisir dari 16 Kabupaten/Kota yang ada, dana yang
telah tersedia sejumlah Rp.46.687.518.500,” katanya.
Teguh yang juga Mantan Ketua KPU Kabupaten
Kebumen tersebut mengatakan dana itu belum sepenuhnya mencukupi. Sebab, ada
beberapa pemerintah daaerah yang saat itu masih ragu apakah pemilihan akan
dilaksanakan secara langsung atau melalui DPRD setempat, maupun terkait dengan
Pengawas TPS yang keberadaannya di tiap-tiap TPS dan merupakaan hal yang baru.
Berkaitan dengan masalah pelantikan, bagi Panwas
Kabupaten/Kota terpilih, menurut Teguh dari hasil konsultasi di Bawaslu RI
masih harus menunggu tahapan disahkan dalam Peraturan KPU RI. “Sehingga harus
menunggu itu,” paparnya. (Red-HB10/Foto: Bawaslu Jateng).
0 comments:
Post a Comment