Tinapan, Harianblora.com - Aktivitas PT Gendhis Multi Manis (GMM) sangat ngawur tenan karena memakai air irigasi petani Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Maka dari itu, petani protes dan melayangkan surat kepada pihak PT yang juga memberi tembusan surat kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora dan juga Kepolisian.
Selain memberi surat, dilampirkan pula tanda tangan sebagai penguat atas tindakan ngawur PT GMM tersebut. Para petani kecewa, pasalnya saluran irigasi yang menjadi fasilita untuk mengairi sawah para warga, justru digunakan pabrik gula tersebut untuk kegiatan produksi. Maka tak heran jika sawah dan ladang para petani kekurangan air.
Zaenul Arifin Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tinapan, Todanan, Blora mengatakan pendirian pabrik gula tersebut sangat membawa dampak positif dan juga dampak negatif.
Sejak awal, Zaenul sudah menolak pendirian PT GMM. "Banyak alasan yang melatarbelakangi penolakan ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial dan lingkungan. Dan dampak negatifnya lebih banyak” jelas dia pada Sabtu, (17/1/2015). Ia mengatakan, protes petani terhadap PT GMM menjadi salah satu wujud dampak negatif pabrik tersebut.
Apalagi, PT GMM justru menggunakan hak petani terkait ari irigasi, selain itu juga soal kebisingan aktivitas pabrik, adanya fasilitas jalan warga yang rusak dan sebagainya.
Menurut Zaenul, PT GMM selain mengganggu petani dan merugikan petani, PT GMM sesuai ketentuan pasal 64 (7) No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan dengan tegas menyatakan setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
Atas dasar itu, Zaenul menilai PT GMM termasuk tindakan yang merusak prasarana sumber daya air. Karena PT GMM telah memotong tanggul irigasi pertanian yang tak patut dilakukan.
Di sisi lain, sesuai pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian. Berdasarkan ketentuan, menurut Zaenul PT GMM tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian untuk kepentingan industri gula.
Pihaknya meminta kepada Pemkab Blora untuk memantau aktivitas PT GMM dalam penggunaan air untuk produksi gula. Kalau ada saluran irigasi dipakai perusahaan tanpa ijin, katanya, ya segera tindak tegas. Atau perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan masyarakatnya, lindungilah petani yang menjaga kelangsungan hidup kita” katanya.
Zaenul berharap, Bupati Blora harus mengutamakan kepentingan masyarakatnya. Atas tindakan PT GMM itu, warga yang menjadi petani sangat resah dan rugi karena sawah mereka kekurangan air, apalagi rata-rata pendudukan di sana adalah bekerja sebagai petani. (Red-HB34/Foto: Nsr-KJ). Baca juga: Warga Dirugikan PT GMM.
Selain memberi surat, dilampirkan pula tanda tangan sebagai penguat atas tindakan ngawur PT GMM tersebut. Para petani kecewa, pasalnya saluran irigasi yang menjadi fasilita untuk mengairi sawah para warga, justru digunakan pabrik gula tersebut untuk kegiatan produksi. Maka tak heran jika sawah dan ladang para petani kekurangan air.
Zaenul Arifin Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tinapan, Todanan, Blora mengatakan pendirian pabrik gula tersebut sangat membawa dampak positif dan juga dampak negatif.
Sejak awal, Zaenul sudah menolak pendirian PT GMM. "Banyak alasan yang melatarbelakangi penolakan ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial dan lingkungan. Dan dampak negatifnya lebih banyak” jelas dia pada Sabtu, (17/1/2015). Ia mengatakan, protes petani terhadap PT GMM menjadi salah satu wujud dampak negatif pabrik tersebut.
Apalagi, PT GMM justru menggunakan hak petani terkait ari irigasi, selain itu juga soal kebisingan aktivitas pabrik, adanya fasilitas jalan warga yang rusak dan sebagainya.
Menurut Zaenul, PT GMM selain mengganggu petani dan merugikan petani, PT GMM sesuai ketentuan pasal 64 (7) No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan dengan tegas menyatakan setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
Atas dasar itu, Zaenul menilai PT GMM termasuk tindakan yang merusak prasarana sumber daya air. Karena PT GMM telah memotong tanggul irigasi pertanian yang tak patut dilakukan.
Di sisi lain, sesuai pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian. Berdasarkan ketentuan, menurut Zaenul PT GMM tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian untuk kepentingan industri gula.
Pihaknya meminta kepada Pemkab Blora untuk memantau aktivitas PT GMM dalam penggunaan air untuk produksi gula. Kalau ada saluran irigasi dipakai perusahaan tanpa ijin, katanya, ya segera tindak tegas. Atau perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan masyarakatnya, lindungilah petani yang menjaga kelangsungan hidup kita” katanya.
Zaenul berharap, Bupati Blora harus mengutamakan kepentingan masyarakatnya. Atas tindakan PT GMM itu, warga yang menjadi petani sangat resah dan rugi karena sawah mereka kekurangan air, apalagi rata-rata pendudukan di sana adalah bekerja sebagai petani. (Red-HB34/Foto: Nsr-KJ). Baca juga: Warga Dirugikan PT GMM.
0 comments:
Post a Comment