Blora, Harianblora.com – Lantaran tak
mengantongi izin, Agung Hari Mulyono Ketua Asosiasi Pengusaha Cafe dan
Karaoke Blora desak Satpol PP bubarkan cafe tak berizin. Hal itu didasarkan
pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2014 tentang cafe dan karaoke di
Kabupaten Blora tersebut.
Agung Hari Mulyono menyampaikan hal itu di di
Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Blora tak lama ini. Menurutnya, Perbup
yang terbaru sudah disebarluaskan. Namun pihaknya sudah beberapa kali
mendatangi Kasatpol PP Blora dan menyampaikan tentang penegakan regulasi
tersebut belum ada follow up-nya.
Apalagi saat ini banyak cafe dan karaoke yang izin HO (Hinder Ordonantie) sudah habis masanya. “Perbup yang baru ini sudah disosialisasikan. Tapi berkali-kali saya menemui kasatpol PP menyampaikan tetang penegakan perbup ini tidak ada tindaklanjutnya,” katanya.
Apalagi saat ini banyak cafe dan karaoke yang izin HO (Hinder Ordonantie) sudah habis masanya. “Perbup yang baru ini sudah disosialisasikan. Tapi berkali-kali saya menemui kasatpol PP menyampaikan tetang penegakan perbup ini tidak ada tindaklanjutnya,” katanya.
Menurut Agung, pihaknya kini memiliki data ada
sekitar 90 cafe di Blora yang tak berizin. Sedangkan yang memiliki izin hanya
11 cafe dan karaoke. Dikotomi tersebut, dinilai Agung melahirkan kecemburuan
sosial, antara sesama pemilik cafe dan karaoke di Bumi Samin tersebut. “Kami
minta Satpol PP tegas untuk menangani kafe dan karaoke di Blora. Karena yang
berizin tetap membayar retribusi pajak ke Pemkab Blora,” paparnya.
Secara terpisah, saat dihubungi, Sri Handoko
selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Blora menjelaskan dalam upaya menertibkan
cafe dan karaoke di Blora, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah preventif.
Salah satunya dengan melayangkan surat peringatan kepada pemilik cafe dan
karaoke yang tak mengantongi izin.
Menurutnya, Perbub yang mengatur cafe dan
karaoke di Blora tersebut masih sebatas Perbub. “Seperti yang disampaikan pak
Bupati saat sosialisasi acuan aturan yang kita gunakan baru sebatas Perbup.
Perbup ini baru dibuat tahun lalu dan untuk melaksanakannya butuh ganti tahun.
Kita juga masih belum bisa melangkah lebih jauh karena Perdanya belum ada,” jelas
Sri.
Untuk mengatasi cafe dan karaoke yang izinnya
habis, atau tidak mengantongi izin, Satpol PP Blora telah melakukan penutupan
cafe dan karaoke di beberapa tempat. Sri juga mengatakan, mekanisme penutupan
cafe dan karaoke tersebut, diberikan surat peringatan sampai 3 kali. Jika tidak
diindahkan, maka pihaknya baru melakukan penutupan.
Pihaknya juga telah menerapkan mekanisme
tersebut di salah satu cafe di Kecamatan Jepon. “Beberapa waktu lalu kami tutup
karena diberi surat peringatan tiga kali tidak dipatuhi,” tegas Kepala Satpol
PP Blora tersebut. (Di:RK-Red-HB12/Foto: Harianblora.com). Baca juga: Inilah
Daftar Cafe yang Memiliki Izin Gangguan (HO) di Blora.
0 comments:
Post a Comment