Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Sunday, 11 January 2015

Ketua Asosiasi Pengusaha Cafe dan Karaoke Blora Desak Satpol PP Bubarkan Cafe Tak Berizin



Blora, Harianblora.com – Lantaran tak mengantongi izin, Agung Hari Mulyono Ketua Asosiasi Pengusaha Cafe dan Karaoke Blora desak Satpol PP bubarkan cafe tak berizin. Hal itu didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2014 tentang cafe dan karaoke di Kabupaten Blora tersebut.


Agung Hari Mulyono menyampaikan hal itu di di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Blora tak lama ini. Menurutnya, Perbup yang terbaru sudah disebarluaskan. Namun pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Kasatpol PP Blora dan menyampaikan tentang penegakan regulasi tersebut belum ada follow up-nya.

Apalagi saat ini banyak cafe dan karaoke yang izin HO (Hinder Ordonantie) sudah habis masanya. “Perbup yang baru ini sudah disosialisasikan. Tapi berkali-kali saya menemui kasatpol PP menyampaikan tetang penegakan perbup ini tidak ada tindaklanjutnya,” katanya.

Menurut Agung, pihaknya kini memiliki data ada sekitar 90 cafe di Blora yang tak berizin. Sedangkan yang memiliki izin hanya 11 cafe dan karaoke. Dikotomi tersebut, dinilai Agung melahirkan kecemburuan sosial, antara sesama pemilik cafe dan karaoke di Bumi Samin tersebut. “Kami minta Satpol PP tegas untuk menangani kafe dan karaoke di Blora. Karena yang berizin tetap membayar retribusi pajak ke Pemkab Blora,” paparnya.

Secara terpisah, saat dihubungi, Sri Handoko selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Blora menjelaskan dalam upaya menertibkan cafe dan karaoke di Blora, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah preventif. Salah satunya dengan melayangkan surat peringatan kepada pemilik cafe dan karaoke yang tak mengantongi izin.
Menurutnya, Perbub yang mengatur cafe dan karaoke di Blora tersebut masih sebatas Perbub. “Seperti yang disampaikan pak Bupati saat sosialisasi acuan aturan yang kita gunakan baru sebatas Perbup. Perbup ini baru dibuat tahun lalu dan untuk melaksanakannya butuh ganti tahun. Kita juga masih belum bisa melangkah lebih jauh karena Perdanya belum ada,” jelas Sri.

Untuk mengatasi cafe dan karaoke yang izinnya habis, atau tidak mengantongi izin, Satpol PP Blora telah melakukan penutupan cafe dan karaoke di beberapa tempat. Sri juga mengatakan, mekanisme penutupan cafe dan karaoke tersebut, diberikan surat peringatan sampai 3 kali. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya baru melakukan penutupan.

Pihaknya juga telah menerapkan mekanisme tersebut di salah satu cafe di Kecamatan Jepon. “Beberapa waktu lalu kami tutup karena diberi surat peringatan tiga kali tidak dipatuhi,” tegas Kepala Satpol PP Blora tersebut. (Di:RK-Red-HB12/Foto: Harianblora.com). Baca juga: Inilah Daftar Cafe yang Memiliki Izin Gangguan (HO) di Blora.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Ketua Asosiasi Pengusaha Cafe dan Karaoke Blora Desak Satpol PP Bubarkan Cafe Tak Berizin Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora