Semarang, Harianblora.com - Incumbent Bupati Blora dilarang mutasi jabatan dan juga 15 kepala daerah lain di Jawa Tengah yang pada tahun 2015 ini akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Abhan Misbah, di gedung Pusdiklat BKK Provinsi Jawa
Tengah Jalan Supriyadi Semarang, Kamis (15/1/2015). Abhan mengingatkan, calon incumbent dilarang keras melakukan mutasi jabatan pada 6 bulan sebelum masa jabatannya selesai.
Aturan itu, diterapkan pada pelaksanaan Pilkada di 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk kabupaten Blora. Mutasi yang dilakukan oleh petahana dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk menggalang kekuatan menjelang Pilkada. Menurut Abhan, di sela acara Refleksi Hasil Pengawasan Pemilu 2014 pada Kamis (15/1/2015), semua bupati/walikota di 16 kabupaten/kota di Jateng yang akan menggelar Pilkada dilarang mutasi jabatan.
Potensi Kecurangan
Ketua Bawaslu Jateng juga mengatakan, waktu yang panjangan dalam tahapan Pilkada, menjadikan kondisi itu berpotensi terjadi pelanggaran. Apalagi, bagi incumbent yang memiliki akses kebijakan, anggaran dan peluang untuk bertatap muka dengan masyarakat dalam hal urusan dinas.
Menurut Abhan, politik uang juga menjadi hal yang harus diwaspadai. ”Selain itu, persoalan money politics juga menjadi kerawanan sendiri karena dalam rumusan Perppu tentang Pilkada, tidak diatur secara detail dan rigid,” jelasnya seperti yang dilansari Radar Semarang.
Dalam rangka meminimalkan hal itu, kata Abhan, untuk pemasangan alat peraga ke depan akan diatur juga difasilitas oleh KPU dengan anggaran APBD. Hal itu bertujuan agar calon tidak "jor-joran" mengeluarkan anggaran untuk memasang iklan atau kampanye.
Abhan juga mengatakan jika ada alat peraga di luar yang difasilitasi KPU, maka hal itu dinilai ilegal."Jika ada yang melanggar akan langsung kami tindak,” tegas Abhan.
Menurut Juri Ardiantoro Koordinator Bidang Pilkada KPU Pusat, agar calon dari kubu incumbent bisa berlaku adil dan tidak melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan tidak dapat orang yang bergaris keturunan sama. Sebab, menurut Juri akan membuat kebijakan yang ia keluarkan menguntungkan keluarganya.
Jika ternyata mereka tetap melanggar, kata Juri, maka akan dikenai sanksi. Hanya, sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian. KPU tidak mengatur tentang sanksi,” paparnya.
Menurut Juri, seumpama Perppu 1 Tahun 2014 disepakati DPR RI untuk Pilkada nanti hanya bupati/walikota saja. Sedangkan calon wakilnya ditentukan bupati/walikot terpilih yang dilakukan maksimal 15 setelah pelantikan. Selanjutnya, wakil yang diusulkan, wajib dilantik paling lama dalam jangka 1 bulan setelah pelantikan bulati atau walikota. (Red-HB15/Foto: RS).
Refleksi Hasil Pengawasan Pemilu 2014pada Kamis (15/1/2015). |
Potensi Kecurangan
Ketua Bawaslu Jateng juga mengatakan, waktu yang panjangan dalam tahapan Pilkada, menjadikan kondisi itu berpotensi terjadi pelanggaran. Apalagi, bagi incumbent yang memiliki akses kebijakan, anggaran dan peluang untuk bertatap muka dengan masyarakat dalam hal urusan dinas.
Menurut Abhan, politik uang juga menjadi hal yang harus diwaspadai. ”Selain itu, persoalan money politics juga menjadi kerawanan sendiri karena dalam rumusan Perppu tentang Pilkada, tidak diatur secara detail dan rigid,” jelasnya seperti yang dilansari Radar Semarang.
Dalam rangka meminimalkan hal itu, kata Abhan, untuk pemasangan alat peraga ke depan akan diatur juga difasilitas oleh KPU dengan anggaran APBD. Hal itu bertujuan agar calon tidak "jor-joran" mengeluarkan anggaran untuk memasang iklan atau kampanye.
Abhan juga mengatakan jika ada alat peraga di luar yang difasilitasi KPU, maka hal itu dinilai ilegal."Jika ada yang melanggar akan langsung kami tindak,” tegas Abhan.
Menurut Juri Ardiantoro Koordinator Bidang Pilkada KPU Pusat, agar calon dari kubu incumbent bisa berlaku adil dan tidak melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan tidak dapat orang yang bergaris keturunan sama. Sebab, menurut Juri akan membuat kebijakan yang ia keluarkan menguntungkan keluarganya.
Jika ternyata mereka tetap melanggar, kata Juri, maka akan dikenai sanksi. Hanya, sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian. KPU tidak mengatur tentang sanksi,” paparnya.
Menurut Juri, seumpama Perppu 1 Tahun 2014 disepakati DPR RI untuk Pilkada nanti hanya bupati/walikota saja. Sedangkan calon wakilnya ditentukan bupati/walikot terpilih yang dilakukan maksimal 15 setelah pelantikan. Selanjutnya, wakil yang diusulkan, wajib dilantik paling lama dalam jangka 1 bulan setelah pelantikan bulati atau walikota. (Red-HB15/Foto: RS).
0 comments:
Post a Comment