Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Sunday, 25 January 2015

Hukum Pacaran Menurut Islam



Judul Buku : Stop Pacaran, Ayo Nikah!
Penulis : Hamidulloh Ibda
Penerbit : Lintang Rasi Aksara Books dan Lentera Aksara
Cetakan : Pertama, 2014
Tebal : xxiii+115 Halaman
Ukuran : 13 x 19 cm
ISBN : 978-602-7802-18-6
Harga: Rp. 30.000


Oleh Siwi Fatmawati

“Jika setelah membaca buku ini, Anda tetap pacaran dan tidak berani menikah, maka anggap saja buku ini adalah khayal dan takhayul.” (Hal. xiii). Demikian pesan menarik yang tertulis di buku ini dengan gaya bahasa lugas, tidak bertele-tele dan ngepop diterima semua kalangan.

Sebelum membaca buku ini lebih dalam, seharusnya pembaca mengetahui makna filosofis dan epistemologis tentang pacaran dan perkawinan. Dalam bahasa “gaul” kita mengenal pacaran, bahasa formal adalah perkawinan dan bahasa Islam namanya menikah. Ini berbeda, masing-masing memiliki definisi dan spirit tersendiri. Jika pacaran, hubungan laki-laki dan perempuan sekadar “iseng” atau “kucing-kucingan” menurut bahasa penulis buku ini. Jika perkawinan, hal itu sudah melangkah lebih jauh, harus berani memberi nafkah sandang, pangan dan papan kepada anak istri. Karena itu, banyak kawula muda tak berani menikah dengan alasan harus menanggung kesejahteraan keluarga dari urusan A sampai Z.

Dalam buku ini disinggung beberapa hal, kiat, formula dan motivasi menikah. Sangat menarik dan menambah wawasan jika para pembaca melahap habis dari awal sampai bab terakhir. Selain itu, buku ini juga menjelaskan bagaimana posisi dan etika bersetubuh dengan beberapa retorika dalam bercinta sesuai anjuran agama. Jadi sangat cocok sebagai panduan bagi yang masih pacaran, sudah berkeluarga atau baru menikah. (Hal. xiii-xiv).

Di zaman edan dan republik korslet seperti ini, sangat sulit membedakan mana putih dan hitam, antara biru dan ungu, antara halal dan haram, khususnya dalam dunia pacaran. Jika sudah berkumpul dua orang laki-laki dan perempuan di tempat sepi, penulis yakin sedikit banyak terjadi “tragedi” yang belum jelas halal-haramnya. Ini sebenarnya sudah dilarang tegas oleh agama, akan tetapi dunia digital seperti ini sudah menjadi hal wajar dan biasa-biasa saja.

Dalam hal ini harus ditegaskan kembali, apa hukumnya pacaran?
Di dalam agama Islam, terminologi pacaran memang belum ada atau belum tegas dihukumkan. Artinya, di dalam Islam hanya dikenal istilah “zina” yang secara tegas hukumnya haram. Jangankan melakukannya, mendekati saja tidak boleh dan dilarang tegas dalam Alquran. Akan tetapi, kita harus berijtihad, membuat formula cerdas, merumuskan pacaran yang cerdas dan menganalogikan istilah pacaran ke dalam hukum agama. Banyak buku fikih, menyebutkan bahwa hukum zina secara tegas haram dan dilarang.

Menurut jumhur ulama, hukum pacaran secara tegas “haram”, meskipun banyak beberapa pendapat yang kontradiksi. Namun, hal itu disanggah beberapa pemuda Islam yang hobi berpacaran.

Menurut penulis buku ini, pacaran Islami jelas tidak ada. Jika ada pacaran Islami, maka juga ada zina Islami, korupsi Islami, mencuri Islami. Jadi itu semua hanya alasan ideologis para aktivis Islam. Pacaran ya pacaran, ia tidak memiliki jenis kelamin dan embel-embel agama. Demikian tesis dalam buku karya Hamidulloh Ibda ini yang juga dijadikan mahar pernikahannya.

Bagi mereka, selama pacaran tidak melakukan hal negatif, hanya sekadar SMS-an, makan bersama, perhatian, saling memotivasi, hukumnya adalah “halal”. Akan tetapi, bagi pemuda yang beraliran fundamental dan tekstualis, hukum pacaran adalah “haram” karena mendekati “zina”. Bagi mereka jelas, pacaran dan zina hampir sama, padahal mendekati zina saja diharamkan, apalagi melakukan zina yang didalihkan pacaran. (Hal. 13-14).

Pertama, hukum pacaran halal. Mengapa? Jika pacaran dijadikan alat untuk berbuat baik lebih banyak lagi, hemat penulis hal itu boleh dan sah-sah saja. Karena, terbukti saat ini banyak anak kiai, banyak santri dan intelektual muslim berpacaran. Bahkan, banyak para penghafal Alquran/hafiz dan hafizah juga berpacaran. Jiak sekadar berkomunikasi, bertemu dan diskusi, bagi penulis jelas halal hukumnya. Jika dengan berpacaran timbul motivasi, semangat hidup, belajar dan berkarya, maka sah-sah saja pacaran dilakukan. Karena hakikat pacaran adalah memotivasi, menyuntik dan meludahkan spirit hidup dan berkarya, bukan menjamah dan menghancurkan masa depan pasangan dengan perilaku seks bebas.

Selama ini, banyak pacaran produktif. Artinya, dengan pacaran terjadi motivasi hidup, motivasi berkarya dan melakukan kebaikan lebih banyak lagi. Dengan memiliki pacar, seseorang akan lebih semangat dalam melakukan kebaikan, belajar, bahkan bekerja dan beribadah. Dari landasan ini, pacaran secara eksplisit hukumnya halal. Karena pacaran hanya alat, bukan tujuan. Namun, jika pacaran dijadikan tujuan, penulis yakin akan terjadi hal negatif, mulai dari ciuman hingga pergaulan bebas. Demikianlah epistemologi pacaran. (Hal. 17).

Kedua, hukum haram. Saat ini banyak pemuda terbawa arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti bisikan setan. Jiwa dan pikiran mereka sudah konslet dan keluar dari norma agama. Apakah mereka tidak menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak terlepas dari khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis dan ikhtilath atau laki-laki dan perempuan bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang? Padahal semua itu telah dilarang dalam Islam. Apa maksudnya? Perhatikanlah tentang larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam sabda Rasulullah Saw, “Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.” (HR. al-Bukhori: 1862, Muslim: 1338).

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bercampur baur dengan wanita yang bukan mahrom adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari: 4/100). (Hal. 18).

Ketiga, hukum subhat. Pacaran dalam hal ini masih berada pada kondisi yang tidak jelas halal dan haramnya. Artinya, meskipun berdalih untuk mengenal dan memotivasi diri, tetapi pacaran tersebut juga digunakan untuk melampiaskan nafsu. Inilah yang jelas merugikan pasangan itu, terutama pihak perempuan, karena dijarah dan dieksploitasi tubuhnya. Laki-laki itu tidak menjaga perempuan tersebut, tapi justru merusak dengan menjamah tubuh perempuan itu dengan tidak dihalalkan dengan akad nikah. Hukum subhat berarti remang-remang, ambigu dan sangat tidak baik jika pacaran dilakukan. Dengan dinamika perbuatan yang tidak jelas, maka hukum pacaran tidak jelas halal dan haramnya dan selalu dikejar-kejar dosa dan belenggu nafsu. Lalu, apakah Anda akan tetap berpacaran? Tentu harus tegas dan cerdas. Jika Anda cerdas, penulis buku ini yakin akan memilih menikah daripada sekadar melakukan pacaran yang lebih cenderung menggiring pada lembah nafsu.

Berpacaran atau menikah adalah pilihan. Karena Anda sendiri yang akan menanggung akibatnya nanti. Menuju neraka atau surga juga terserah Anda. Ke utara atau ke selatan, ke cahaya atau ke lorong hitam adalah pilihan. Akan tetapi, kenikmatan dan kepuasan bukanlah pada pacaran, tapi di dalam nikmatnya pernikahan. Inilah yang harus dipahami secara radikal dan ilmiah. (Hal. 19-20).

Setelah membaca buku ini, Anda harus mengambil keputusan. Menjadi manusia baru, atau tetap ikut kekonyolan modern. Berhenti pacaran dan menikah, atau tetap melampiaskan nafsu dengan pacaran. Anda punya pilihan! Setelah membaca buku ini, Anda tidak punya waktu lagi, karena ini adalah masalah waktu, this is about the time, hazal ajal, tidak ada waktu lagi mencari alasan untuk tidak menikah. Selamat memilih, pacaran atau nikah? Anda punya pilihan. Akhirnya, selamat membaca, semoga kita termasuk orang yang menemukan kebahagiaan dalam pernikahan. (xxii).

-Peresensi adalah Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FTIK UIN Walisongo Semarang.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Hukum Pacaran Menurut Islam Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora