Semarang, Harianblora.com - Dua perampok emas Rp 800 juta di Blora dibekuk polisi. Dua tersangka itu adalah Khumaidi alias Komed alias Agus (31) warga Genuk Semarang dan Iwan alias Jahid (28) warga Lebak, Banten.
Komed dan Jahid di Mapolda Jateng |
Kombes Pol Djihartono selaku Kabid Humas Polda Jawa Tengah menjelaskan keduanya ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda. Kedua tersangka tersebut, diringkus polisi di tempat berbeda dan waktu yang berbeda pula.
“Komed ditangkap di rumahnya hari Rabu yang lalu. Dan (Iwan) ditangkap di Bogor hari Kamis lalu,” paparnya. Hal itu diungkapkan Djihartono di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang seperti yang dilansir Megapos, Senin (26/1/2015).
Tersangka dalam aksinya, telah mengintai korban yaitu Djunaedi (51) sejak 3 minggu sebelumnya, ia adalah salah satu pedagang emas. Selanjutnya, saat melihat target berkemas dari toko dan berjalan pulang, para pelaku menghadangnya.
Dalam aksinya, mereka memanfaatkan senpi. “Mereka menggunakan senjata api,” papar Djihartono. Kini, Djihartono masih mencari asal-usul senpi yang dipakai pelaku dalam beraksi tersebut. “Nanti tugas kami mencari tahu bagaimana mereka mendapatkan senjata ini. Asal-usulnya,” ujar dia.
Saat itu, korban ditodong senpi. Ia tak berkutik sama sekali, dan tas milik korban yang berisi 0,75 kg emas yang berhasil dibawa kabur dua pelaku tersebut. Kemudian, dua pelaku itu kabur dan membawa emas seharga Rp 800 juta. Dua pelaku itu sempat menjadi buronan dalam satu bulan terakhir. Namun polisi berhasil meringkus dua pelaku tersebut.
Khumaidi selaku tersangka mengaku, senpi yang digunakannya untuk merampok korban bukan miliknya. “Saya pinjam punya teman, pinginnya mau saya beli,” jelas tersangka tersebut.
Polisi juga menyita satu mobil Toyota Avanza, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN serta lima butir peluru kaliber 9 mm dan dua kwitansi pembelian tanah. Dua tersangka tersebut, kini harus dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Red-HB30/Foto: Kid-Megapos).
0 comments:
Post a Comment