Blora, Harianblora.com – Dana Bantuan Siswa Miskin Disunat, Lisning
Kepala SDN 1 Patalan Blora terancam dipecat dari jabatannya. Seperti yang sudah ramai di
media massa, Lisning selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Patalan, Desa
Patalan, Kecamatan Blora, harus mengembalikan seluruh uang hasil pemotongan
dana program BSM. Tak hanya itu, Lisning juga terancam dicopot jabatannya
sebagai kepala sekolah SDN 1 Patalan.
Sunaryo Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Blora mengatakan setiap siswa
penerima BSM dipotong Rp 50. 000 dengan alasan untuk membeli paving halaman
sekolah.
“Bahkan, ada juga siswa penerima BSM yang tidak menerima dana sama
sekali. Sedangkan dalam laporan, dana BSM sudah diambil oleh siswa penerima
BSM,” paparnya, Jumat (30/1/2015).
Seperti kita ketahui, Bantuan Siswa Miskin atau BSM adalah bantuan yang
diberikan Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini lahir dalam rangka menyambut kenaikan harga
BBM yang terjadi pada 22 Juni 2013 lalu. Haram bagi guru atau kepala sekolah
memotongnya.
Menurut Sunaryo, Kepsek tersebut untuk sementara diminta mengembalikan
semua uang yang disunat itu. Dari hasil penelurusan Disdikpora Blora, telah
ditemukan adanya pemotongan BSM oleh kepala SDN 01 Patalan. Sehingga Disdikpora
mewajibkan kepsek tersebut mengembalikan
seluruh dana pemotongan itu.
Sebelumnya, Disdikpora menemukan bukti penyimpangan dana BSM di SDN 01
Patahan. Tim Disdikpora yang turun untuk menyelidiki laporan adanya
penyimpangan dana BSM dengan mendatangi satu per satu rumah siswa penerima BSM.
Dari Hasil penelusuran, sejumlah siswa dalam daftar tertulis sudah
menerima dan mengambil dana BSM untuk tahun 2014, namun saat didatangi di rumahnya
ternyata dana itu belum sampai ke tangan mereka. Selain itu,
bagi yang menerima dana BSM dipotong Rp 50 ribu dengan dalih untuk
membeli paving halaman sekolah. Pemotongan itu, menurut orang tua penerima BSM
atas arahan kepsek dan Komite Sekolah melalui
pertemuan dengan para wali siswa penerima BSM.
Terancam Dicopot
Haryadi selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Blora
menjelaskan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan regulasi itu, Lisning dimungkinkan menerima sanksi pencopotan
jabatan. Lisning juga bisa dikembalikan menjadi guru dan dipindahtugaskan.
“Proses sanksi itu mulai dari bawah. Yakni Kepala Bidang Dikdas sebagai
pejabat yang membawahkan SD dan SMP membuat nota dinas pada kepala Disdikpora,”
kata Haryadi. Isinya, lanjut dia, menyatakan telah terjadi pelanggaran yang
dilakukan oleh kepala SDN 1 Patalan. Bukti-bukti akan dilampirkan serta dokumen
atau bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya,
kata Haryadi, Kepala Disdikpora membuat nota dinas ke bupati yang isinya kurang
lebih sama. Saat ini tahapan itu masih dalam proses. (Red-Hb23/Sumarni/Foto:
BSM).
0 comments:
Post a Comment