Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Sunday, 1 February 2015

Dana BSM Disunat, Lisning Kepala SDN 1 Patalan Blora Terancam Dipecat



Blora, Harianblora.com – Dana Bantuan Siswa Miskin Disunat, Lisning Kepala SDN 1 Patalan Blora terancam dipecat  dari jabatannya. Seperti yang sudah ramai di media massa, Lisning selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Patalan, Desa Patalan, Kecamatan Blora, harus mengembalikan seluruh uang hasil pemotongan dana program BSM. Tak hanya itu, Lisning juga terancam dicopot jabatannya sebagai kepala sekolah SDN 1 Patalan.

Sunaryo Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Blora mengatakan setiap siswa penerima BSM dipotong Rp 50. 000 dengan alasan untuk membeli paving halaman sekolah.

“Bahkan, ada juga siswa penerima BSM yang tidak menerima dana sama sekali. Sedangkan dalam laporan, dana BSM sudah diambil oleh siswa penerima BSM,” paparnya, Jumat (30/1/2015).

Seperti kita ketahui, Bantuan Siswa Miskin atau BSM adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini  lahir dalam rangka menyambut kenaikan harga BBM yang terjadi pada 22 Juni 2013 lalu. Haram bagi guru atau kepala sekolah memotongnya.

Menurut Sunaryo, Kepsek tersebut untuk sementara diminta mengembalikan semua uang yang disunat itu. Dari hasil penelurusan Disdikpora Blora, telah ditemukan adanya pemotongan BSM oleh kepala SDN 01 Patalan. Sehingga Disdikpora mewajibkan kepsek  tersebut mengembalikan seluruh dana pemotongan itu.

Sebelumnya, Disdikpora menemukan bukti penyimpangan dana BSM di SDN 01 Patahan. Tim Disdikpora yang turun untuk menyelidiki laporan adanya penyimpangan dana BSM dengan mendatangi satu per satu rumah siswa penerima BSM.

Dari Hasil penelusuran, sejumlah siswa dalam daftar tertulis sudah menerima dan mengambil dana BSM untuk tahun 2014, namun saat didatangi di rumahnya ternyata dana itu belum sampai ke tangan mereka.  Selain itu,  bagi yang menerima dana BSM dipotong Rp 50 ribu dengan dalih untuk membeli paving halaman sekolah. Pemotongan itu, menurut orang tua penerima BSM atas arahan kepsek  dan Komite Sekolah melalui pertemuan dengan para wali siswa penerima BSM.

Terancam Dicopot
Haryadi selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Blora menjelaskan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan regulasi itu, Lisning dimungkinkan menerima sanksi pencopotan jabatan. Lisning juga bisa dikembalikan menjadi guru dan dipindahtugaskan.

“Proses sanksi itu mulai dari bawah. Yakni Kepala Bidang Dikdas sebagai pejabat yang membawahkan SD dan SMP membuat nota dinas pada kepala Disdikpora,” kata Haryadi. Isinya, lanjut dia, menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala SDN 1 Patalan. Bukti-bukti akan dilampirkan serta dokumen atau bukti pendukung lainnya. 

 Selanjutnya, kata Haryadi, Kepala Disdikpora membuat nota dinas ke bupati yang isinya kurang lebih sama. Saat ini tahapan itu masih dalam proses. (Red-Hb23/Sumarni/Foto: BSM).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Dana BSM Disunat, Lisning Kepala SDN 1 Patalan Blora Terancam Dipecat Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora