Semarang, Harianblora.com - Badan Pemeriksa
Keuangan atau BPK Jawa Tengah soroti APBD Kabupaten Blora. BPK Jateng
menilai ada yang tidak beres dengan laporan keuangan Kabupaten Blora, pasalnya hingga
saat ini DPRD setempat belum mengesahkan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja daerah (RAPDB) 2015.
Cris Kuntadi selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng,
pada Jumat (9/1/2015) mengatakan terjadi selama 15 tahun keterlambatan
pengesahan APBD. Dari kondisi itu, pihaknya telah meminta keterangan anggota DPRD
Blora untuk menjelaskan alasan keterlambatan pengesahan RAPBD 2015 tersebut.
Keterlambaatan pengesahan RAPBD Blora tersebut,
menurut keterangan dari Sekretaris DPRD Blora karena pada bulan Juni 2014
adalah masa peralihan anggota DPRD. Selanjutnya, pada bulan Agustus, beberapa
anggota dewan sibuk mengurus kelengkapan teknis. Alasan terakhir, pada bulan
September, mereka sibuk mengurus bimbingan teknis. Karena itu, pengesahan RAPBD
Blora mundur hingga bulan Januari 2015.
Cris menilai, hal itu aneh, apalagi hal itu berlangsung
sampai 15 tahun terakhir. “Anehnya keterlambatan ini berlangsung sampai 15
tahun terakhir. Kami menilai laporan keuangan Blora tidak beres,” jelasnya. Cris
juga mengatakan, keterlambatan pengesahan RAPBD terjadi di tingkat DPRD Blora,
karena Bupati Blora sudah menyerahkan draf RAPBD pada pertengahan tahun lalu.
Indikasi Penyelewengan RAPBD Blora
Cris Kuntadi selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng
mengatakan indikasi penyelewengan RAPBD Blora terjadi karena hingga saat ini
belum disahkan juga. Hal itu didasarkan sesuai Undang-undang Nomor 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah, bahwa jika APBD terlambat disahkan hingga batas
waktu 31 Desember 2014, konsekuensi hak keuangan daerah, gaji kepala daerah,
wakil kepala daerah dan semua anggota dewan tidak cair atau hangus selama enam
bulan. Di sisi lain, beberapa proyek
infrastruktur di Blora dan anggaran lain yang menggunakan APBD otomatis akan
terhenti.
Tidak hanya UU tersebut, hal itu juga diperkuat
dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November
2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan APBD 2015, pengesahan RAPD
setiap daerah harus dilakukan paling lambat akhir 2014.
Menurut Cris, Bupati dan anggota DPRD Blora
seolah-olah tidak peduli dengan konsekuensi keterlambatan pengesahan
berdasarkan aturan tersebut. Anggapan mereka, ujarnya, keterlambatan pada tahun
lalu saja tidak masalah. Karena memang UU itu dibuat pada 2014, lanjutnya, akan
tetapi itu menjadi risiko mereka sendiri.
Cris juga telah melaporkan hal itu kepada
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengevaluasi kinerja lembaga eksekutif
dan legislatif dan RAPBD Kabupaten Blora.
“Mestinya provinsi Jateng bertindak cepat atas kondisi ini. Kasihan
warga Blora, mereka menjadi korban karena tidak merasakan pembangunan daerah
selama enam bulan,” terangnya.
Seperti kita ketahui, APBD Kabupaten Blora 2014
mengalami defisit sampai Rp119 miliar. Berdasarkan laporan Banggar, dalam APBD
ada pendapatan sebesar Rp1,404 triliun atau naik Rp112 miliar dari pendapatan
2013 lalu sebesar Rp1,292 triliun. Untuk anggaran belanja senilai Rp1,524
triliun atau naik Rp206 miliar dibanding belanja 2013 sebesar Rp1,380 triliun.
Di sisi lain, pendapatan yang direncanakan dari
pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp116 miliar, dana perimbangan Rp978,9
miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp309,2 miliar. Untuk belanja, di
antaranya belanja tidak langsung sebesar Rp 927,5 miliar, terdiri dari belanja
pegawai Rp 820 miliar, belanja hibah Rp 45,6 miliar, dan bantuan sosial Rp3,5
miliar. Ada juga bantuan keuangan Rp57,8 miliar, dan belanja tak terduga
sebesar Rp500 juta.
Sri Puryono Sekretaris Daerah Pemprov Jateng juga
mengakui telah mengingatkan jauh hari sebelumnya kepada kepada daerah dan
anggota legislatif Blora. Akan tetapi,
hingga batas waktu akhir 2014, RAPB 2015 Blora tidak kunjung disahkan.
(Red-HB13/Foto: BPK Jateng). Baca juga: Polres Blora Akan Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Jampersal ke Kejari Blora.
0 comments:
Post a Comment