Kupang,
Harianblora.com – Akibat dititipi barang terlarang, warga Blora berinisial A akan dihukum. Ia adalah Desa Doplang, Kecamatan
Jati, Kabupaten Blora. Awalnya, ia dititipi benda terlarang dan kemudian dikabarkan oleh TImur Exspres yang mengabarkan pengedar narkoba jaringan Labuan Bajo, Bima,
NTB diancam penjara seumur hidup.
Direktur
Resnarkoba, Kombes Pol Kumbul KS, didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus
Santosa, kepada wartawan saat ekspos di Mako Polda, mengatakan dalam
mengungkap kasus ini, pihaknya terlebih dahulu menangkap A (22)
warga Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Seperti yang
dilansir Timur Expres pada Selasa (27/1/2015), A adalah penjaga kantin KM Cakalang II yang ditangkap
pada Kamis (22/1/2015). Ia ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita, di atas kapalnya
yang berlabuh di pelabuhan fery Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten
Manggarai Barat.
Tak selang
beberapa waktu kemudian, pada Jumat (23/1/2015), sekitar pukul 03.00 Wita,
ditangkap Hairil alias Herry, yang menitip ganja kepada A di pelabuhan Sape,
Bima.
Hairil
mengaku saat diperiksa, barang tersebut dibelinya dari Abdul Haris alias Rijes
seharga Rp. 3.500.000. Sesuai rencana, akan diedarkan di wilayah Labuhan Bajo
dan sekitarnya. Dari tangan Hairil, polisi mengamankan 318,2 gram ganja kering.
Setelah itu,
pada Jumat (23/1) sekitar pukul 08.30 Wita, ditangkap pula Abdul Harris alias
Herry di Sape, Bima, dan pada saat ditangkap, turut disita 1 paket ganja kering
seberat 6,7 gram seharga Rp. 200.000.
Saat ini,
mereka harus berurusan dengan Polda NTT, khususnya Direktorat Resnarkoba. Mereka
akan terjerat beberapa pasal yang mematikan. Akibat ulahnya, mereka kini terancam
dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan mencapat ancaman hukuman minimal 4
tahun dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal
Rp 10 milyar. (Red-HB50/Foto: Timur Expres). Baca juga perkembangan kasus ini terbaru: Warga Doplang Blora Tak Bersalah dan Sudah Bebas.
0 comments:
Post a Comment