Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Tuesday, 13 January 2015

Aktivitas PT Geo Cepu Indonesia Diminta LSM Jamperl Blora untuk Berhenti



Blora, Harianblora.com - Aktivitas PT Geo Cepu Indonesia diminta LSM Jamperl Blora untuk berhenti. Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan (Jamperl) Blora meminta aktivitas penambangan PT. Geo Cepu Indonesia (PT.GCI) berhenti karena dinilai tidak mengantongi izin lingkungan.

Demonstrasi oleh Jamperl
PT GCI yang beroperasi menambang minyak bumi di sumur T/KW-36, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu mendapat kritik dan didemo Jamperl lantaran tidak sesuai undang-undang. Penghentian tersebut, dinilai Jamper L karena tidak sesuai undang-undang dan regulasi yang ada.

Selaku Koordinator Jamperl, Zaenul Arifin menjelaskan dalam rillisnya aktivitas penambangan minyak bumi di sumur T/KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro itu belum mengantongi izin. PT GCI dalam rillinya Jamperl dijelaskan belum mempunyai izin lingkungan, UKL-UPL sesuai yang disyaratkan dalam UU. Sesuai keterangan Jamperl, PT GCI telah menjalankan penambangan migas sejak pada pertengahan 2013.

Menurutnya, sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LH No. 05 tahun 2008 Tentang Tata kerja komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, untuk pertambangan minyak bumi yang melakukan Produksi didarat dengan kapasitas = 5.000 BOPD, adalah wajib melengkapi perizinannya dengan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Maka  tidak heran, jika PT GCI didemo LSM Jamperl lantaran tidak sesuai prosedur.

PT GCI dinilai telah melakukan tidan pidana, sesuai pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, PT GCI belum mengantongi AMDAL/UKL-UPL/izin lingkungan.

Di sisi lain, sesuai pasal 36 (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. “PT GCI wajib untuk memiliki izin lingkungan” tutur Zaenul.

Jamperl juga menilai, PT GCI jika tidak sesuai UU, maka harus didenda. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), lanjutnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan landasan tersebut, Zaenul dengan aktivis lingkungan dari Blora dan Bojonegoro meminta PT GCI menghentikan aktivitasnya. Selain menghentikan penambangan minyak bumi, PT GCI juga diminta membongkar juga membawa pulang semua barang dan peralatan PT GCI yang ada disekitar sumur KW 36 Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, Jatim. PT GCI juga diharapkan meminta maaf kepada Pemkab Bojonegoro dan terkhusu warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Permintaan maaf tersebut karena PT GCI tidak memiliki UKL UPL atau izin lingkungan dan telah melakukan aktivitas penambangan di desa tersebut. (Dio: KJ-Red-HB39/Foto:BB).

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Aktivitas PT Geo Cepu Indonesia Diminta LSM Jamperl Blora untuk Berhenti Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora