Blora, Harianblora.com - Aktivitas PT Geo Cepu Indonesia diminta LSM Jamperl Blora untuk
berhenti. Jaringan Advokasi Masyarakat Pertambangan dan Lingkungan (Jamperl)
Blora meminta aktivitas penambangan PT. Geo Cepu Indonesia (PT.GCI) berhenti karena
dinilai tidak mengantongi izin lingkungan.
PT GCI yang beroperasi menambang minyak bumi di sumur
T/KW-36, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu
mendapat kritik dan didemo Jamperl lantaran tidak sesuai undang-undang. Penghentian
tersebut, dinilai Jamper L karena tidak sesuai undang-undang dan regulasi yang
ada.
Selaku Koordinator Jamperl, Zaenul Arifin menjelaskan
dalam rillisnya aktivitas penambangan minyak bumi di sumur T/KW 36 Desa
Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro itu belum mengantongi izin. PT
GCI dalam rillinya Jamperl dijelaskan belum mempunyai izin lingkungan, UKL-UPL
sesuai yang disyaratkan dalam UU. Sesuai keterangan Jamperl, PT GCI telah menjalankan
penambangan migas sejak pada pertengahan 2013.
Menurutnya, sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LH No.
05 tahun 2008 Tentang Tata kerja komisi penilai Analisis mengenai dampak
lingkungan hidup, untuk pertambangan minyak bumi yang melakukan Produksi
didarat dengan kapasitas = 5.000 BOPD, adalah wajib melengkapi perizinannya
dengan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Maka tidak heran, jika PT GCI didemo LSM Jamperl
lantaran tidak sesuai prosedur.
PT GCI dinilai telah melakukan tidan pidana, sesuai pasal
109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasalnya, PT GCI belum mengantongi AMDAL/UKL-UPL/izin lingkungan.
Di sisi lain, sesuai pasal 36 (1) UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“PT GCI wajib untuk memiliki izin lingkungan” tutur Zaenul.
Jamperl juga menilai, PT GCI jika tidak sesuai UU,
maka harus didenda. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
lanjutnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dengan landasan tersebut, Zaenul dengan aktivis
lingkungan dari Blora dan Bojonegoro meminta PT GCI menghentikan aktivitasnya. Selain
menghentikan penambangan minyak bumi, PT GCI juga diminta membongkar juga
membawa pulang semua barang dan peralatan PT GCI yang ada disekitar sumur KW 36
Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, Jatim. PT GCI juga diharapkan
meminta maaf kepada Pemkab Bojonegoro dan terkhusu warga Desa Kedungrejo,
Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Permintaan maaf tersebut
karena PT GCI tidak memiliki UKL UPL atau izin lingkungan dan telah melakukan
aktivitas penambangan di desa tersebut. (Dio: KJ-Red-HB39/Foto:BB).
0 comments:
Post a Comment