Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Thursday 11 December 2014

Menolak Lupa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah



Semarang, Harianblora.com – Beberapa organisasi dan LSM menggelar aksi “Menolak Lupa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah” pada 10 Desember 2014. Mereka tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Hak Asasi Manusia (GERAM) yang terdiri dari LBH Semarang, Satjipto Rahardjo Institute, LRC KJ-HAM, eLSA Semarang,  Hysterria, LBH Apik, FIAT JUSTICE, PERMAHI, SETARA, KP2KKN,  KPI, ARGAJALADRI, FORPAS, PSHT, UNISULA, KOPRI, HMI MPO, NEBULA, PMII UIN Walisongo, SEKARTAJI, PBHI, PATTIRO, GMNI, RBSS, Teater TEMIS  dan Teater TIKAR. 

Menurut rillis penyelenggara, 10 Desember bukanlah sakedar penanda, dengan apa yang disebut sebagai “kemanusiaan” itu dipertaruhkan melalui satu jargon yang tidak akan pernah mati: Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan atas HAM, adalah jaminan dari suplai legitimasi negara atas individu-individu maupun kelompok-kelompok manusia yang berada dalam satu ruang lingkupnya. Dengan demikian Indonesia, dengan berbagai perangkat instrumen peraturan (dari UUD 1945, UU 10/2005, UU 11/2005, UU 7/1984 dan sebagainya) maupun secara teleologis pada dirinya dalam klaimnya sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban mutlak dalam rangka pemenuhan, pemenuhan, dan perlindungan (to respect, protect, fulfill) atas HAM.

Namun apa yang terjadi dilapangan masih jauh dari asap dari panggang, HAM hanya menjadi ujaran yang boros digunakan tanpa adanya satu niatan yang sungguh-sungguh untuk diimplementasikan dalam satu nafas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini ditunjukkan melalui tingginya angka-angka pelanggaran HAM, baik melalui tindakan langsung maupun tidak langsung dari negara (Ommision & Commission).

Pertama, Tidak Beresnya Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu Hingga kini negara tidak menunjukkan adanya niatan serius untuk melakukan penyelesaian maupun mengagas satu bentuk rekonsiliasi khususnya terhadap peristiwa Tragedi G 30 S 1965/1966 yang oleh Sarwo Edhi katakan telah memberangus baik nyawa maupun kemerdekaan sebanyak 3 juta orang. Negara beserta aparatusnya justru terus menerus mereproduksi kebencian dengan menebarkan ketakutan dan fobia tanpa arti akan hantu Komunisme lewat pemelintiran sejarah.

Kedua, Masih Timpangnya Keadilan Gender Data Termutakhir dari Catatan Komnas Perempuan menunjukkan angka kejahatan terhadap perempuan sebesar 279.688. Angka tersebut menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ketahun serta tak terhitung kasus-kasus yang tersembunyi dibalik permukaan gunung es. Dari jumlah tersebut Jawa Tengah termasuk dalam tiga besar provinsi dengan tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan tertinggi. Pada tahun 2014 saja LRC-KJHAM mencatat ada 632 perempuan yang menjadi korban. 14 perempuan korban meninggal dunia, 3 meninggal karena kasus KdRT, 7 meninggal karena kasus KdP, 2 karena kasus perkosaan, 1 korban karena kasus Buruh Migran dan 1 kasus korban meninggal karena prostitusi.

Ketiga, Masih Tingginya angka Korupsi;Kesejahteraan ekonomi adalah satu bentuk pemenuhan HAM bagi rakyat banyak. Namun para oknum berseragam telah merampoknya untuk menggelembungkan dompet pribadi. Catatan termutakhir dari KPK menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2013 telah terjadi 1391 laporan gratifikasi dan 70 perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan 59 Tersangka dan 70 Instansi. 

Keempat, Quo Vadis Reforma Agraria dan Keadilan Ekologis Masih timpangnya pemahaman mengenai lingkungan, terutama pada masyarakat adat dan pedesaan dalam hal pertemuanya dengan modal-modal besar yang melibatkan dentum bising alat-alat berat. LBH – Semarang mencatat dari 2011-2014 terdapat lebih dari 50 kasus agraria dimana beberapa diantaranya melibatkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat negara. Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam mengimplementasikan semangat reforma agaria puluhan tahun yang lalu.

Kelima, Belum selesainya persoalan intoleransi, Hak untuk berkeyakinan merupakan hak asasi yang paling asasi yang telah dijamin oleh konstitusi. Namun, saat ini kondisi jaminan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia kian memprihatinkan. Sejumlah permasalahan terkait pelanggaran hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, bukan semata-mata persoalan meningkatnya intoleransi yang menyebabkan pelanggaran terus terjadi, tetapi dalam sejumlah kasus justru aparat negara baik di tingkat nasional maupun lokal terlibat atau mendukung pelanggaran tersebut.

Berdasarkan catatan Lembaga Studi Agama (eLSa) setidaknya ada 10 kasus bernuansa agama baik vertical maupun horizontal yang terjadi di Jawa Tengah pada rentang 2014 ini, sementara kasus-kasus lama masih jg belum terselesaikan.

Berdasarkan poin-poin diatas, kami, warga Semarang yang terdiri dari berbagai latar belakang baik LSM, LBH, akademisi, praktisi, mahasiswa, seniman, dan lain sebagainya yang menggabungkan diri dalam Gerakan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia (GERAM) untuk memperingati Hari HAM Sedunia mengajukanDarurat HAM dan mendesak kepada negara untuk segera melaksanakan enam tuntutan sebagai berikut:
Pertama, Menuntut keseriusan negara untuk segera melakukan tindak lanjut Pelanggaran Berat HAM masa lalu dalam segala tahap dengan melibatkan baik Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Presiden, DPR dalam hal penyelenggaraan pengadilan ad hoc, serta segera menggagas program rekonsiliasai nasional terutama pada perkara G 30 S 1965.

Kedua, Menuntut keseriusan negara untuk segera membatalkan berbagai kebijakan diskriminatif terhadap perempuan, serta memaksimalkan implementasi dari semangat keadilan gender dalam tiap jenjang struktur organisasi negara.

Ketiga, Menuntut keseriusan negara untuk mendukung setiap langkah dan upaya dalam rangka mewujudkan negara yang bersih tanpa korupsi. Kami dengan ini juga menyatakan dukungan pada kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi serta menentang segala bentuk pelemahan atasnya.

Keempat, Menuntut keseriusan negara untuk menggagas adanya Reforma Agraria, serta menunjukkan keberpihakan pada masyarakat rentan yang tersingkir dan mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikis akibat perubahan lingkungan atas nama kemajuan industri.

Kelima, Menuntut keseriusan Negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan terhadap hak atas berkeyakinan kepada setiap warga Negara tak terkecuali atas kelompok-kelompok minoritas yang rentan terhadap persekusi atas nama keyakinan dan agama.

Keenam, Menuntut keseriusan Negara untuk menghentikan segala tindakan kekerasan dan kriminalisasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam proses tata kelola penyelenggaraan Negara. (HB17/Foto: ZA).

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Menolak Lupa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora