Blora, Harianblora.com – Bagi
guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), kini ada berita menarik,
khususnya yang berada di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pasalnya, ada kabar gembira untuk guru di Blora,
pemerintah naikkan gaji 6 persen di tahun 2015. Ya, sesuai rencana, pemerintah
akan menaikkan gaji guru PNS sebesar 6 persen pada tahun 2015. Gaji tersebut
tidak hanya untuk PNS saja, namun juga untuk Polri dan TNI.
Bambang Brodjonegoro Menteri
Keungan mengatakan kenaikan gaji PNS itu disesuaikan dengan biaya hidup dan
inflasi. Kepada Media, Bambang mengatakan tetap ada kenaikan gaji pada 2015.
"Ya tetap lah gaji PNS naik. Itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup,
dengan inflasi," katanya pada Sabtu (13/12/2014).
Menurut Surat Keputusan Bersama
(SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Keungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Menteri Pendayaguaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor
251/SKB/2015 menjelaskan kenaikan gaji PNS.
Pertama, tunjangan sertifikasi dicabut, TMT 1 Januari 2015. Kedua, sebagai gantinya, diberikan tunjangan kesejahteraan, sesuai golongan/ruang. Golongan IIA/IIB Rp 3 juta perbulan. IIC/IID Rp 3,5 juta perbulan. Ada pun IIIA/IIIB Rp 4 juta, IIIB/IIIC Rp 4 juta perbulan. Untuk IVA/IVB Rp 5 juta perbulan. Untuk VIC/VID Rp 6 juta perbulan. Hal itu ditambah tunjangan untuk daerah terpencil tingkat kabupaten/kota Rp 2,5 juta perbulan.
Untuk struktural kepala sekolah, akan mendapat Rp 2,5 juta perbulan. Untuk penilik/pengawas mendapat Rp 3 juta perbulan. Untuk kepala TU mendapat Rp 3 juta perbulan, sedangkan kepala UPTD mendapat Rp 5 juta perbulan. Untuk gaji ke 13, diberikan tiap bulan Februari san gaji pokok juga diadakan perubahan, sebab golongan IIA/IIB Rp 3,5 juta, IIC/IID Rp 4 juta, IIIA/IIIB Rp 4,5 juta, IIIC/III Rp 5 juta, VIA/VIB Rp 5 juta, VIC/VID Rp 6,5 juta.
Sedangkan untuk guru honorer atau wiyata bakti akan mendapat Rp 2 juta perbulan. Semua dana tersebut dianggarkan dari APBN untuk pendidikan. (Red-HB8/Foto: Iberita).
Pertama, tunjangan sertifikasi dicabut, TMT 1 Januari 2015. Kedua, sebagai gantinya, diberikan tunjangan kesejahteraan, sesuai golongan/ruang. Golongan IIA/IIB Rp 3 juta perbulan. IIC/IID Rp 3,5 juta perbulan. Ada pun IIIA/IIIB Rp 4 juta, IIIB/IIIC Rp 4 juta perbulan. Untuk IVA/IVB Rp 5 juta perbulan. Untuk VIC/VID Rp 6 juta perbulan. Hal itu ditambah tunjangan untuk daerah terpencil tingkat kabupaten/kota Rp 2,5 juta perbulan.
Untuk struktural kepala sekolah, akan mendapat Rp 2,5 juta perbulan. Untuk penilik/pengawas mendapat Rp 3 juta perbulan. Untuk kepala TU mendapat Rp 3 juta perbulan, sedangkan kepala UPTD mendapat Rp 5 juta perbulan. Untuk gaji ke 13, diberikan tiap bulan Februari san gaji pokok juga diadakan perubahan, sebab golongan IIA/IIB Rp 3,5 juta, IIC/IID Rp 4 juta, IIIA/IIIB Rp 4,5 juta, IIIC/III Rp 5 juta, VIA/VIB Rp 5 juta, VIC/VID Rp 6,5 juta.
Sedangkan untuk guru honorer atau wiyata bakti akan mendapat Rp 2 juta perbulan. Semua dana tersebut dianggarkan dari APBN untuk pendidikan. (Red-HB8/Foto: Iberita).
0 comments:
Post a Comment