Blora,
Harianblora.com – Bupati Blora Djoko Nugroho instruksikan
pemetaan dan pemerataan guru SD. Menurut Bupati, gerakan pemertaan serta
pemetaan guru SD harus dilakukan dengan baik. Hal itu, menurut Djoko jangan
sampai merugikan guru yang ada. Di sisi lain, perbaikan kualitas pendidikan
juga perlu dilakukan selain pemetaan serta pemerataan guru di wilayan Blora.
Bupati secara jelas juga menginstruksikan Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga (Disdikpora) Blora untuk memetakan secara keseluruhan. Hal itu
dilakukan tidak hanya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun
juga akan dilaksanakan pada guru swasta.
“Sebelumnya, ada aturan baru, jika tidak ada pemerataan dan penataan
tenaga pengajar, maka guru tidak bisa dapat tunjangan sertifikasi,” ujar
Bupati. Di kabupaten Blora seniri, rasio guru dibanding murid setiap satuan
pendidikan adalah 1:20.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, seorang guru bisa mendapat dana atau
tunjangan sertifikasi adalah dengan memenuhi kualifikasi akademik minimal
bergelar strata 1 (sarjana). Syarat lain, guru juga harus memiliki jam mengajar
minimal 24 jam per pekan. (HB3/Foto: Pemkab).
Baca juga: Astaga! Blora Kekurangan 1877 Guru SD.
0 comments:
Post a Comment